Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Guru Besar Unsoed Nilai Vonis Sambo dan Putri Bakal Sesuai Tuntutan Jaksa

* Pihak Yosua Harap Sambo Dipenjara Seumur Hidup dan Putri 20 Tahun Bui
Redaksi - Senin, 13 Februari 2023 09:20 WIB
337 view
Guru Besar Unsoed Nilai Vonis Sambo dan Putri Bakal Sesuai Tuntutan Jaksa
Foto : Andhika Prasetia
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo 
Jakarta (SIB)
Sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar hari ini, Senin (13/2). Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai vonis Sambo dan Putri akan mirip tuntutan jaksa.

"Tampaknya prediksi saya, sesuai bukti yang tampak adalah sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kalau mati agak sulit. Kalau mati itu selama ini moratorium, yang pidana mati ada ratusan sampai saat ini belum dieksekusi," kata Hibnu kepada wartawan, Sabtu (11/2) malam.

Hibnu menilai vonis untuk Sambo tidak akan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dia mengatakan kasus Sambo menjadi perhatian publik secara luas.

"Nggak (lebih rendah), karena ini risiko besar sekali, karena semua orang melihat, buktinya akurat. Dengan pendekatan scientific investigation, jadi sulit lebih ringan," katanya.

"Hukum kan tidak lepas dari faktor-faktor. Hukum tak bicara ruang hampa, bisa jadi pidana mati, tapi dalam banding tidak mati. Tapi kan (keinginan) masyarakat sudah terpenuhi dulu. Ini bagian dari politik pemidanaan," sambungnya.

Hibnu juga menilai vonis untuk Putri akan sesuai tuntutan jaksa. Hibnu menilai ada sejumlah faktor yang kemungkinan mempengaruhi pertimbangan hakim.

"Putri tetap, itu sudah rendah. Nggak mungkin (lebih tinggi) pertimbangan gender, wanita. Karena dia punya anak, punya tanggung jawab keluarga. Itu kan faktor manusia, jadi pertimbangan. Karena teori pemidanaan kita bukan pembalasan, tapi rehabilitasi. Itu yang jadi patokan," katanya.


Seumur Hidup
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.

Sementara, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga sudah menyampaikan pembelaan dan berharap divonis bebas.


Seumur Hidup
Sedangkan kuasa hukum keluarga Yosua berharap Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

"Oleh karena itu, kami meminta, khusus Ferdy Sambo, hakim dapat berani dengan putusan ancam pidana maksimal sesuai dengan jaksa, yaitu seumur hidup," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (11/2) malam.

Martin meminta hakim memvonis hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa untuk Putri. Dia mengatakan Putri merupakan pemicu pembunuhan Yosua.[br]



"Menurut kami, perwakilan dari keluarga korban, tak layak delapan tahun, layaknya 20 tahun atau minimal dua kali lipat dari tuntutan jaksa," menurut Martin.

"Putri dalam kesimpulan jaksa, juga sebagai pemicu tindak pidana, karena menyampaikan informasi bohong, menyampaikan info diperkosa. Padahal menurut Jaksa berselingkuh, dan itu sudah dibantah oleh keluarga korban," sambungnya.


Berita Bagus
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan keputusan vonis menjadi kewenangan majelis hakim.

"Ya kita tunggu saja," kata Mahfud di kawasan CFD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Mahfud berharap vonis yang dijatuhkan hakim nanti dapat memenuhi rasa keadilan. Dia juga berharap vonis hakim terhadap Ferdy Sambo akan menjadi berita baik bagi pencari keadilan dan bagi mereka yang menolak penyalahgunaan jabatan.

"Mudah-mudahan beritanya baik bagi kita semua, bagi pencari keadilan dan bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya," ujarnya.

"Mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus," sambungnya.


Batasi Pengunjung
Menjelang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mengatur pengunjung di dalam ruang sidang karena kapasitas yang terbatas.

"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan sendiri, sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.[br]


Djuyamto menerangkan kapasitas ruang sidang utama di PN Jaksel maksimal 50 orang. Dia pun mengimbau masyarakat yang ingin menyaksikan sidang Sambo mengikutinya melalui siaran televisi atau layar monitor yang sudah disediakan di titik lingkungan PN Jaksel.

"Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal. Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," kata Djuyamto.

"Harapan kami, tidak usah datanglah ke persidangan, kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel, live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung," imbuhnya.


Perketat Pengamanan
Di pihak lain, Polres Metro Jakarta Selatan akan memperketat pengamanan PN Jakarta Selatan menjelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Tim Gegana Brimob Polri akan dilibatkan untuk pengamanan.

"Ya pengamanannya pasti diperketat. Gegana pasti (disiapkan). Kalau pengamanan itu biasanya pagi-pagi banget itu udah Gegana masih nyisir dulu, dari Gegana Brimob dulu," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan.

Nurma mengatakan pihaknya telah menyiapkan 200 personel untuk pengamanan. Namun untuk jumlah pastinya, masih menunggu surat perintah tugas (sprint) .

"Kalau jumlah personel disiapkan 200 (personel), 200 itu biasanya begitu. Tapi kan sprint-nya masih dibuat nanti malam. Untuk personel jelasnya itu belum keliatan," kata dia.[br]


Nurma mengatakan, penyisiran dari tim Gegana Brimob Polri di PN Jakarta Selatan dilakukan sebelum sidang dimulai.

"Pagi-pagi (sterilisasi) kalau pagi itu udah jelas. Kalau pagi-pagi itu. Nanti besok pagi-pagi Gegana itu pasti ada," ujar Nurma.

Sebelumnya, majelis hakim menetapkan sidang vonis Ferdy Sambo digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1). (detikcom/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru