Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

Kejagung Pastikan Tidak Banding Terhadap Putusan Bharada Eliezer

Redaksi - Jumat, 17 Februari 2023 09:07 WIB
518 view
Kejagung Pastikan Tidak Banding Terhadap Putusan Bharada Eliezer
Foto: SIB/Baren Antoni Siagian
TIDAK BANDING: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana Harahap, Kamis (16/2) menegaskan Jaksa Penuntut Umum dipastikan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung memastikan tidak berupaya banding terhadap vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Bharada Eliezer, 12 tahun penjara.
“Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kami tidak melakukan upaya hukum banding,”kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana Harahap kepada wartawan di pres room, di Jakarta, Kamis (16/2).
Fadil Zumhana Harahap menjelaskan alasannya tidak mengajukan banding dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada terdakwa Eliezer.
Selain itu, masih kata Fadli, pihaknya juga memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi dan dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.
“Juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan,” beber Fadil Zumhana.
Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
JPU menyatakan bahwa terdakwa Richard Elieze telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


AKOMODIR TUNTUTAN
Sementara terkait empat terdakwa lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan kuat Ma'ruf yang divonis hukuman mati, 20 tahun, 13 dan 15 tahun, Fadil mengatakan Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh mjelis hakim terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Fadil.
Selain itu, sambungnya, penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.
"Terhadap perkara tersebut, penuntut umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," pungkasnya. (H3/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru