Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025
Terpidana Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan

Mantan Pejabat BPN Madina Ditangkap Kejati Sumut

Redaksi - Kamis, 16 Maret 2023 10:08 WIB
240 view
Mantan Pejabat BPN Madina Ditangkap Kejati Sumut
Foto: Istimewa
Muhammad Khaidir Nasution saat berada di Kantor Kejatisu. 
Medan (SIB)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut mengamankan mantan Kepala Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) M Khaidir Nst, terpidana korupsi status dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengamanan terpidana dilakukan Tim Tabur di depan sebuah rumah makan di Jalan AH Nasution Medan, Selasa (14/3) malam, untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), setelah dilakukan pemanggilan secara patut tiga kali,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan dalam relisnya via WA kepada wartawan, Rabu (15/3).

Disebutkan, terpidana sudah tujuh bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya. Saat diamankan, terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut, selanjutnya diserahkan ke Kejari Madina untuk pelaksanaan hukuman.

Menurut Yos, berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan, apabila tidan dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Terkait tindak pidana penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi tahun 2008, M Khaidir Nst dituntut jaksa tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan (PN) tahun 2008.

Disebutkan, dalam perkara itu Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis bebas dengan alasan tidak terbukti melakukan korupsi penggelapan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Namun salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi dan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut. (BR-1/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila