Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Moratorium Pemekaran akan Dicabut Setelah Pemilu 2024

* Pembentukan Protap Tinggal Menunggu Pemerintah Mencabut Moratorium Pemekaran
Redaksi - Rabu, 19 April 2023 09:26 WIB
922 view
Moratorium Pemekaran akan Dicabut Setelah Pemilu 2024
THINKSTOCKS/NARUEDOM
Ilustrasi Peta Indonesia    
Humbahas (SIB)
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ir Lamhot Sinaga mengatakan, moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB) untuk sementara tidak dicabut, karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
Menurut dia, apabila pemerintah mencabut moratorium pemekaran DOB, maka proses atau tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan akan terganggu.
Hal itu dia sampaikan di sela-sela acara reses nya di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Senin (17/4).
Dia mengatakan, salah satu alasan pemerintah mengeluarkan moratorium pemekaran pada saat itu karena masyarakat Papua menuntut agar dimekarkan menjadi 7 provinsi dan 80 kabupaten. Gelombang demonstrasi saat itu sangat besar. Namun, kata dia, sebelum terjadi demontrasi besar-besaran di Papua, pemerintah sudah mengeluarkan Ampres (Amanat Presiden) tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota, yang di dalamnya termasuk pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dan Nias.
Melihat kondisi Papua saat itu, lanjut Lamhot menjelaskan, pemerintah akhirnya mengeluarkan moratorium pemekaran daerah untuk seluruh Indonesia yang hingga saat ini masih berlaku kecuali untuk Papua dan Papua Barat.
“Di masa periode kami membuat revisi UU Otsus (otonomi khusus) Papua tentang Pengaturan Pemekaran Papua secara proporsional. Kami membahasnya termasuk anggaran Otsus yang jumlahnya hampir triliunan dan di periode kami lah direvisi UU Otsus dan di dalamnya tentang penataan pemekaran Papua. Namun, moratorium masih tetap. Setelah kami revisi UU Otsus Papua, barulah Papua dimekarkan menggunakan UU Otsus. Itulah maka terjadi pemekaran Papua menjadi 5 provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah dan Papua Pegunungan," ucap Lamhot.
Setelah adanya pemekaran Papua itu, lanjut Lamhot menjelaskan, datanglah desakan dan tuntutan dari berbagai kalangan masyarakat untuk mempercepat pemekaran Provinsi Tapanuli, tanpa mengetahui terlebih dahulu kronologi pemekaran Papua tersebut.
Untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada akhir tahun 2022 lalu telah mewacanakan untuk mencabut moratorium pemekaran beberapa DOB, terlebih DOB yang sudah masuk dalam Amanat Presiden (Ampres) Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota, yang termasuk di dalamnya pembentukan Protap dan Nias.
“Ampres adalah dokumen negara. Begitu diwacanakan (mencabut moratorium), sepakat lah untuk mencabut moratorium awal Januari 2023. Persoalan muncullah kemudian. Kalau kita cabut nanti moratorium ini, terjadi pemekaran. Padahal tahapan Pemilu telah jalan. Daerah pemilihan (Dapil) telah dibagi. Jadi saat itu memang sempat ingin dicabut moratorium itu. Namun pada akhirnya dalam Rapat Baleg disepakati kembali moratorium sementara tidak dicabut dulu karena tahapan Pemilu sudah berjalan,” kata Lamhot.
Anggota DPR RI Komisi VII itu menambahkan, dalam Rapat Baleg mereka beberapa waktu lalu, sempat juga diwacanakan dan dibahas mengenai kondisi Danau Toba yang saat ini telah ditetapkan pemerintah pusat menjadi destinasi pariwisata super prioritas Indonesia. Sehingga ada wacana membuat Provinsi Danau Toba, yang meliputi Kabupaten Taput, Toba, Humbahas, Samosir, Dairi, Pakpak Barat, Karo, Simalungun, dan Kota Pematang Siantar.
“Itu masih sebatas wacana. Namun bagi saya secara pribadi, lebih mengarah ke sana. Karena momentum Danau Toba sebagai destinasi pariwisata super prioritas sudah dikenal dan pesatnya perkembangan Danau Toba tidak terbendung lagi. Event-event internasional juga nanti akan banyak di sini. Bukan hanya di Bali lagi. Karena pilihannya sekarang hanya yang tiga ini, yaitu, Bali, Mandalika dan Danau Toba. Jadi ini (pemekaran Protap) tidak akan terbendung lagi,” ucapnya.
Di akhir penjelasannya, anggota DPR RI Dapil Sumut II itu berharap, masyarakat khususnya pada tokoh-tokoh masyarakat yang ada di beberapa kabupaten kawasan Danau Toba dapat bersabar diri dan tetap bersatu, serta memberikan informasi yang benar dan objektif terkait perkembangan pembentukan Provinsi Tapanuli, dan bukan sebaliknya bercerai-berai dan saling menjatuhkan.
“Sebenarnya kita tunggulah dulu undang-undang moratorium dicabut secara resmi oleh pemerintah. Namun apabila ada inisiatif (mendukung percepatan pembentukan Provinsi Tapanuli), tokoh-tokoh masyarakat yang ada di beberapa kabupaten dapat mensosialisasikan informasi yang objektif seperti yang saya utarakan tadi. Supaya masyarakat mengerti kondisi sebenarnya. Jangan dulu berlomba-lomba untuk tampil menjadi ketua pemekaran. Nanti yang kita takutkan, ribut lagi, dan gagal lagi. Itu yang kita takutkan,” pungkasnya. (BR7/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru