Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Kejagung Periksa Dirut PT Aplikanusa Lintasarta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4 G di Kominfo

Redaksi - Jumat, 28 April 2023 09:37 WIB
546 view
Kejagung Periksa Dirut PT Aplikanusa Lintasarta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4 G di Kominfo
ZDNet
Ilustrasi menara BTS 
Jakarta (SIB)
Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan Tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (27/4).
Selain AD, kata Ketut, tim penyidik juga memeriksa Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia berinisial LH sebagai saksi kasus serupa.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kominfo," beber Ketut.
Ketut menegaskan pemeriksaan kedua saksi, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (H3/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru