Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Massa Buruh Long March ke MK, Minta Omnibus Law UU Cipta Kerja Dicabut

Redaksi - Selasa, 06 Juni 2023 09:27 WIB
375 view
Massa Buruh Long March ke MK, Minta Omnibus Law UU Cipta Kerja Dicabut
Foto: Devi P/detikcom
Jakarta (SIB)
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) dan seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat (Jakpus). Massa meminta MK mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pantauan, Senin (5/6), pukul 11.29 WIB, terlihat sejumlah massa buruh tengah berkumpul di IRTI Monas sebelum melakukan long march ke MK dan Istana Merdeka. Tampak dua mobil komando dikerahkan massa buruh.

Tampak massa membawa spanduk salah satunya bertuliskan 'Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja', 'Cabut Presidential Threshold 20%', dan Revisi Parliamentary Threshold 4%'.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Atamazis mengatakan, aksi akan dilakukan secara terus-menerus.

"Hari ini bertepatan dengan Senin tanggal 5 Juni 2023, di mana Partai Buruh bersama dengan gerakan buruh lainnya, hari ini memulai aksi nasional, cuma sifatnya bergelombang terus-menerus," kata Riden kepada wartawan di IRTI Monas, Senin (5/6).

Riden mengatakan, pihaknya meminta MK untuk membatalkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Dia mengatakan pihak buruh sudah mengajukan gugatan uji materi (judicial review/JR) UU Cipta Kerja.

Adapun tuntutan yang akan disuarakan oleh Partai Buruh yaitu:
1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Revisi Parliamentary Threshold 4 persen dari suara sah nasional, harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI
3. Cabut presidential threshold 20 persen.


Minta Datang
Partai Buruh juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri sidang uji materi UU Cipta Kerja (Ciptaker) di MK.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal awalnya mengatakan gugatan Partai Buruh terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sudah memasuki sidang perbaikan. Dia mengatakan, Partai Buruh punya posisi hukum yang sah dalam mengajukan gugatan.

"Nampaknya setelah kami melakukan perbaikan, secara legal standing, Partai Buruh boleh untuk mengajukan sidang-sidang selanjutnya. Jadi legal standing-nya sah, sebagai penggugat dalam UU Ciptaker," kata Said di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Said Iqbal pun berharap Jokowi dan Puan mau datang langsung ke sidang di MK. Menurutnya, gugatan itu diajukan Partai Buruh mewakili serikat pekerja.

"Oleh karena itu, Partai Buruh meminta kebesaran hati Bapak Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani. Sekali-sekali Anda perlu datang menghadapi panggilan sidang rakyatnya karena Partai Buruh mewakili serikat pekerja," ungkapnya. (detikcom/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru