Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026
Sidang Mario Dandy

LPSK Nilai Biaya Penderitaan David Ozora Rp 118 M

Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 09:33 WIB
282 view
LPSK Nilai Biaya Penderitaan David Ozora Rp 118 M
Foto: Wilda-detikcom
Sidang Mario Dandy
Jakarta (SIB)
LPSK menyatakan Cristalino David Ozora berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo senilai Rp 120 miliar, dengan Rp 118 miliar di antaranya merupakan ganti rugi penderitaan.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Mulanya, Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kepada David adalah ganti kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar. Hakim meminta Jopa menjelaskan dasar perhitungan ganti rugi penderitaan.

"Rp 118 miliar saudara temukan dasarnya apa?" tanya hakim Alimin.

"Pertama tim berangkat dari permohonan penderitaan, penderitaan ini kemudian tim sadar rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah orang, ini terkait restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Jopa.

Tim LPSK, menurut Jopa, mendatangi dokter yang menangani David Ozora di RS Mayapada. Dokter mengatakan David mengalami diffuse axonal injury (DAI) yang tingkat kesembuhannya hanya 10 persen.

"Pertama tim berangkat dari saat itu tim mendapatkan informasi dari dokter bahwa korban itu menderita diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya bahwa rujukan dan hasil komunikasi dokter dari 100 persen orang yang menderita diffuse ini, hanya 10 persen yang berhasil sembuh, sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula. Itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," papar Jopa.

LPSK kemudian meminta penilaian biaya perawatan medis yang diperlukan korban selama 1 tahun. RS Mayapada menyebutkan besarannya sekitar Rp 2 miliar.

"Yang kedua tim meminta proyeksi dari RS Mayapada, bahwa dari penilaian RS Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp 2.187.100.000 (Rp 2,1 miliar)," kata Jopa.

Tim restitusi LPSK, kata Jopa, lalu mengkalkulasikan hitung-hitungan itu dengan merujuk situs BPS Jakarta terkait usia rata-rata hidup. Dia menyebutkan, dari hasil itulah, ditemukan nilai ganti rugi penderitaan sebesar Rp 118 miliar.

"Kemudian mendengar hanya 10 persen yang sembuh artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung," katanya.

"Bahwa kemudian, tim berpendapat melakukan perhitungan merujuk pada data situs BPS Provinsi di Jakarta umur rata-rata hidup itu 71 tahun. Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban DO ini menderita, 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada hasilnya Rp 118.104.490.000 (Rp 118 miliar)," imbuhnya.

Sebelumnya, Jopa mengungkap ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar. Namun LPSK menilai seharusnya restitusi berjumlah Rp 120 miliar.


Jika Tak Bisa Bayar
Jaksa kemudian bertanya bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar.

"Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme gimana?" tanya jaksa.

“Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," jawab Jopa.

"Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?" tanya jaksa.

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," kata Jopa.

Jaksa kembali bertanya bagaimana jika para terdakwa tak mampu membayar restitusi. Jopa kemudian menjawab dengan contoh kasus yang pernah terjadi.

"Artinya, kalau mereka menyatakan tidak bisa, gimana hukum menjangkaunya menghukumnya gimana?" tanya jaksa.

"Terkait dengan praktik LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan misalnya membebankan pihak lain untuk ikut membayar itu ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi," ujarnya. (detikcom/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru