Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026
* Kejagung Tidak akan Setop Kasus BTS

Pengacara Irwan Hermawan Serahkan Tunai USD 1,8 Juta ke Kejagung

Kantor Eks Caleg Demokrat Don Adam Digeledah
Redaksi - Jumat, 14 Juli 2023 09:05 WIB
372 view
Pengacara Irwan Hermawan Serahkan Tunai USD 1,8 Juta ke Kejagung
(Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
SERAHKAN RP26,9 MILIAR: Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan dengan membawa uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 mil
Jakarta (SIB)
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS yang disebut dikembalikan pihak terkait kepada kliennya. Maqdir menyerahkan uang itu secara tunai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan di lokasi, Kamis (13/7), Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar itu dalam bentuk dolar AS. Dia membawa uang senilai USD 1,8 juta.
Uang itu dibawa oleh dua tim kuasa hukumnya dalam bentuk tunai. Uang itu dalam bentuk 18 gepok uang tunai pecahan dolar AS.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," ujar Maqdir, saat tiba di Kejagung.
Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.
Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut.
Kejagung menyebut, telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar itu. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal usul dan kaitan uang itu dengan perkara.
"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).
Dia mengatakan, pihaknya tak langsung menganggap uang itu sebagai pengembalian.
"Jadi gini saya tegaskan saya tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian, belum jelas status uang itu, karena asal-usulnya belum jelas, kapan uang itu kami anggap sebagai pengembalian, kapan uang tersebut merupakan hasil kejahatan, itu ada syaratnya," kata Kuntadi.
Kuntadi menegaskan penyerahan uang Rp 27 miliar itu juga tak langsung membuat hukuman Irwan menjadi lebih ringan. Dia menegaskan kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun tak akan disetop.
"Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas, syaratnya jelas, hukum acaranya sudah jelas sehingga maka langkah hukum kami yang pertama adalah membuat terang dulu apa uang ini. Sehingga langkah kami uang tersebut kami amankan terlebih dahulu statusnya belum jelas," ujarnya.
"Pendalaman masih terus," sambungnya.


Geledah
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di kantor milik Adamsyah Wahab alias Don Adam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Nama Don Adam sendiri diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang pernah bertarung di pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
"Satu tempat sudah kita geledah terkait dengan perkara BTS dan aliran dana ini PT RMKN, Jl. Praja Dalam D nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (13/7).
Ketut mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami adanya aliran uang terkait perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kemenkominfo. "Kita lagi dalami semua, tunggu saja," kata Ketut.
Ketut Sumedana menyebut, pihaknya telah memeriksa enam saksi di kasus ini. Keenam sakti itu termasuk Maqdir Ismail.
"Kita melakukan 6 orang, memeriksa 6 orang saksi termasuk Pak Maqdir tadi di perkara BTS," ujar Ketut.
Dia mengatakan, pihaknya juga berencana memanggil kembali Don Adam terkait kasus tersebut. Namun, dia belum menyebutkan jadwal pemanggilan tersebut.
"Akan kita jadwalkan, nanti kita rilis," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, akan menggeledah kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan buntut pengembalian uang Rp 27 miliar.
"Hari ini tim kami langsung meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan," kata Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan penggeledahan dilakukan untuk membuat terang sosok pemberi uang tersebut.
"Karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi membenarkan sebuah kantor di Jalan Praja Dalam yang digeledah adalah kantor milik Don Adam “Yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya (Don Adam),” kata Kuntadi.
Dilansir dari Tribunnews, Kejagung juga bakal memanggil aktivis Pro Demokrasi (Prodem) sekaligus mantan caleg Partai Demokrat, Adamsyah Wahab alias Don Adam tersebut.
Pemanggilan itu berkaitan dengan viralnya foto Don Adam dengan tumpukan dollar yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi BTS 4G. Viralnya foto Don Adam yang juga merupakan mantan caleg itu pun sudah diketahui oleh Kejaksaan Agung.
"Kita sudah mendapatkan Twitter, Instagram juga kita dapatkan. Pasti kita juga akan panggil," kata Ketut Sumedana pada 10 Juli 2023.
Pendalaman terkait isu yang beredar di media sosial itu pun dipastikan bakal didalami oleh Kejagung. "Bukan belum ada rencana, pasti kita panggil. Semua yang beredar di masyarakat kita klarifikasi ya, biar kita enggak dibilang melempem," ujar Ketut. (detikcom/Kompas/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru