Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Polisi Periksa Pendeta yang Ikut dalam Saf Salat di Al Zaytun

36 Advokat Bela Anwar Abbas Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Redaksi - Minggu, 16 Juli 2023 09:33 WIB
280 view
Polisi Periksa Pendeta yang Ikut dalam Saf Salat di Al Zaytun
Foto: Rumondang/detikcom
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri turut memeriksa sosok pendeta yang ikut dalam saf salat di Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Pendeta berinisial CHMP tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (14/7).

"Dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Dalam agenda pemeriksaan, Jumat (14/7), total ada empat orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk pendeta CHMP.

Tiga lainnya yakni mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, perempuan berinisial C yang hadir saat acara ulang tahun Panji, serta istri Panji berinisial FAW.

Namun, untuk saksi C dan FAW hingga sore belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat Panji.

"Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut," ucap Ramadhan.


Tunggu Hasil Penyidikan
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Tidak lama lagi akan digelar (gelar perkara, red),” ujar Sandi saat ditemui di Lapangan Tembak Perbakin, Jakarta, Sabtu (15/7).

Ia mengungkapkan, saat ini Polri masih menunggu hasil dari laboratorium forensik (labfor) terkait pemeriksaan video viral Pondok Pesantren Al Zaytun.

Selain itu, Polri juga masih melengkapkan keterangan saksi dan alat buktinya.

Kelengkapan tersebut bertujuan untuk memberi keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi.

“Jadi mohon ditunggu, sabar, sehingga nanti dapat keterangan yang lebih lengkap lagi,” kata Sandi.


Bela Anwar Abbas
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas telah menunjuk tim pengacara hukum yang akan menghadapi gugatan membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Anwar Abbas menyatakan, siap menghadapi gugatan dari Panji Gumilang.

"Saya kemarin Jumat tanggal 14 Juli 2023 secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung untuk mengurus sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi," kata Anwar dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (15/7).

Sidang gugatan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama akan dimulai pada Rabu (26/7).

Anwar Abbas mengatakan, persoalan hukumnya itu kini dipercayakan oleh tim pengacaranya. Dia menyebut ada 36 advokat yang diturunkan untuk menangani gugatan Panji Gumilang.

"Semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada Forum Advokat Pembela Pancasila, yang akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela saya di pengadilan," katanya.


Gugatan Panji Gumilang
Panji Gumilang menggugat Waketum MUI Anwar Abbas karena perbuatan melawan hukum. Dalam permohonannya, Panji menggugat Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7) dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

"Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel," ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).

Lebih lanjut Hendra juga mengungkapkan alasan kliennya menggugat Anwar Abbas dan MUI. Mereka merasa disudutkan oleh Anwar Abbas dan MUI.

Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebut Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas. (detikcom/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru