Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025
Kasus Penodaan Agama

Bareskrim Tahan Panji Gumilang, Terancam 10 Tahun Bui

Redaksi - Kamis, 03 Agustus 2023 09:07 WIB
266 view
Bareskrim Tahan Panji Gumilang, Terancam 10 Tahun Bui
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
DITAHAN: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Panji Gumilang resmi ditahan, Rabu (2/8). 
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri telah menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

Penetapan tersangka diputuskan setelah pemeriksaan terhadap Panji dilakukan. Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

"Ancamannya 10 tahun," kata Djuhandhani.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," lanjut dia.


Ditahan
Usai diperiksa, Panji Gumilang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya pada 27 Juli lalu Panji Gumilang telah dipanggil penyidik Bareskrim, namun tidak hadir. Kemudian pada 1 Agustus kemarin, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik.

Berikut sejumlah hal diketahui hingga kini terkait pemeriksaan Panji Gumilang hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Akses masuk ke Mabes Polri sempat dijaga oleh sejumlah polisi

Akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian. Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan.

Dari dalam gerbang terlihat sejumlah orang yang diketahui sebagai simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk. Mereka hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.


5 Kali Koreksi BAP
Djuhandhani mengatakan dalam pemeriksaan tersebut Panji sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa kali.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih 5 kali proses mengoreksi bolak balik 5 kali dibetulkan oleh penyidik," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (1/8).

Selama proses pemeriksaan juga, menurut Djuhandandi, pihaknya masih memberikan pemenuhan hak terhadap Panji. Hak yang diberikan berupa waktu untuk makan dan beribadah.


Tak Kooperatif
Bareskrim Polri mengungkap alasan menahan tersangka penodaan agama Panji Gumilang. Djuhandhani mengatakan, alasan pertama ialah Panji terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Alasan berikutnya, Panji dianggap tak kooperatif. Dia menyebut Panji beralasan demam hingga sempat absen dalam pemeriksaan, tapi pengacara menyebut tangan Panji patah.

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tutur Djuhandhani.

Dia mengatakan penyidik juga khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti kasus yang melibatkannya. Penyidik juga khawatir Panji Gumilang mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Djuhandhani mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ujarnya.


Penangguhan Penahanan
Sementara itu, Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Hendra mengatakan, Panji sudah berusia 77 tahun. Dia meminta penyidik menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.

"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.

Hendra Effendy juga, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi.

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham. Tapi, kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," kata Hendra.

Hendra mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang dilakukan penyidik dalam menindaklanjuti perkara itu. Meski demikian, dia mengaku telah menduga kliennya akan menjadi tersangka.


Tetap Kondusif
Hendra Effendi juga berharap tak ada konflik horizontal pasca-penetapan tersangka terhadap Panji.

Hendra mengatakan terdapat kemungkinan potensi konflik horizontal. Terlebih, dia mengklaim Panji memiliki banyak pengikut.

"Kita tidak berharap ada persoalan persoalan horizontal di masyarakat karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita nggak paham ya apa yang nanti terjadi," ujar Hendra.

Kendati begitu, Hendra berharap situasi tetap kondusif. Namun dia menyatakan tak tahu bagaimana ke depannya.

"Harapan kami, kita tetap kondusif dalam persoalan ini. Kemudian ketika tentunya ada kebijakan dari persoalan ini ya kita tidak paham apa yang akan terjadi di kemudian hari," ujar Hendra.


Doakan Tabah
Sementara itu, Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku sedih dan mendoakan Panji Gumilang agar tabah.

"Saya sedihlah ya, saya sedih. Ya beliau ada tersangka itu ada sebabnya ya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau nggak jadi tersangka gitu. Ya sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu aja. Mengenai proses hukum, ini kan negara hukum ya, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," ujar Anwar Abbas di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Anwar Abbas diketahui tengah menghadiri persidangan atas gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang. Agendanya pemeriksaan legal standing.

"Yang pertama saya minggu lalu sudah berjanji di depan temen-temen wartawan bahwa saya hari ini akan datang, dan hari ini saya sudah datang," katanya.

Kemudian, Anwar berharap kegaduhan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun akan selesai dengan adanya kejelasan status Panji Gumilang. Dia juga mengapresiasi pihak kepolisian dalam pengusutan kasus tersebut.

"Saya minta dan memberikan apresiasi lah kepada pihak kepolisian karena ini sudah dua bulan lebih, gaduh ya, dan saya terus terang nggak bisa tidur bukan karena diganggu oleh istri saya tapi diganggu oleh wartawan. Yang kontak saya yang jam 11 malam dikontak itu ya, jadi mudah-mudahan dengan adanya kejelasan sikap dari pihak Bareskrim ya masyarakat akan kembali bisa hidup tenang gitu ya dan isu-isu yang bergentayangan akan bisa diapakan," ujarnya.(detikcom/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Konfercab DPC PDIP Medan Ditunda

Konfercab DPC PDIP Medan Ditunda

Medan (harianSIB.com)Konfercab DPC PDIP Kota Medan dan Kabupaten Karo ditunda. Seharusnya Konfercab dilangsungkan Kamis (20/11/2025) pada Ko