Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Desember 2025

Desak RUU PPRT Disahkan, Aliansi Pekerja Rumah Tangga Gelar Aksi Mogok Makan 14 Agustus

Redaksi - Senin, 07 Agustus 2023 10:42 WIB
222 view
Desak RUU PPRT Disahkan, Aliansi Pekerja Rumah Tangga Gelar Aksi Mogok Makan 14 Agustus
Foto: tangkapan layar
Aliansi PRT desak RUU PPRT disahkan 
Jakarta (SIB)
Sejumlah elemen masyarakat sipil bersama pekerja rumah tangga (PRT) akan melakukan aksi mogok makan pada 14 Agustus di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Aksi itu dilakukan untuk mendesak segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, aksi tersebut merupakan satu pilihan para warga untuk mendesak pengesahan RUU PPRT menjadi menjadi UU. Selain di depan gedung DPR, aksi tersebut juga akan dilakukan di sejumlah daerah.

"Mogok makan adalah salah satu pilihan. Kenapa? Karena di tengah ketulian, di tengah kebutaan, di tengah ketidakpedulian, ini adalah pilihan warga," kata Isnur dalam konferensi pers YLBHI yang disarkan secara daring, Minggu (6/8).

Isnur mengatakan, selama ini YLBHI se-Indonesia telah mencoba mendampingi PRT yang menjadi korban, namun tidak ada dasar perlindungan hukumnya. Untuk itu, kata dia, aksi mogok makan kali ini dinilai perlu, agar RUU PPRT segera disahkan.

"Dan selama ini teman-teman YLBHI se-indonesia mencoba mendampingi temen-temen PRT dimanapun berada, itu memang bolong hukumnya," ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari LBH Jakarta, Alif, mengatakan bahwa sudah berjalan 19 tahun namun RUU PPRT tak kunjung disahkan. Hal itu, menyebabkan tidak adanya perlindungan dari segi hukum kepada para PRT yang dipekerjakan secara tidak layak.

"19 tahun sudah 4 kali periodesasi pergantian presiden dan DPR RI, RUU PPRT tak kunjung disahkan juga," ujar Alif.

"Aksi mogok makan kami saya sendiri mewakili lembaga saya, LBH jakarta, tentunya mendukung aksi atau sebagai sebuah ikhtiar kawan-kawan PRT untuk membuka hati pembentuk undang-undang untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU," ungkapnya. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru