Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Shane Lumbantoruan Terisak-isak Bacakan Pleidoi, Merasa Dijerumuskan Mario Dandy dan Mohon Dibebaskan

* Mario Dandy Minta Hakim Pertimbangkan Sanksi Sosial Terhadap Keluarganya
Redaksi - Rabu, 23 Agustus 2023 09:46 WIB
237 view
Shane Lumbantoruan Terisak-isak Bacakan Pleidoi, Merasa Dijerumuskan Mario Dandy dan Mohon Dibebaskan
(KOMPAS.com/Joy Andre T.)
Terdakwa kasus penganiayaan kepada D (17) yakni Shane Lukas (19) saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Dalam pembacaan pledoi tersebut, Shane tampak bercucuran air mata ketika meminta
Jakarta (SIB)
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) mengaku memaafkan Mario Dandy Satriyo yang menganggap Mario Dandy menjerumuskannya di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Saya juga sudah memaafkan Mario yang telah membuat keterangan palsu tentang saya, yang akhirnya membuat saya terjerumus dalam perkara ini," kata Shane Lukas sambil terisak-isak saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).
Shane lalu mendoakan AG (15), mantan pacar Mario Dandy, untuk tabah menjalani pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus ini. Shane mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran untuk dirinya.
"Saya juga mendoakan AG supaya tabah menghadapi ini semua. Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang amat berharga bagi hidup saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya," kata Shane.
Shane Lukas mengklaim turut menjadi korban kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Shane memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya.
Shane awalnya memohon hakim mempertimbangkan kejujurannya selama memberikan kesaksian di persidangan. Shane berharap hakim menerima semua nota pembelaannya.
"Saya memohon kepada Yang Mulia dan anggota majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini saya berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka mencarinya," kata Shane.
Shane memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan dirinya tidak bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Shane memohon hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
"Bahwa sekali pun demikian apabila Yang Mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," kata Shane.
"Namun apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," imbuhnya.
Dengan suara bergetar, Shane mengaku saat itu tidak mengetahui penyebab Mario Dandy menganiaya David.
"Majelis hakim yang saya muliakan. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini. Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," kata Shane.


MINTA MAAF
Shane juga meminta maaf kepada keluarganya karena telah mempermalukan dan menghancurkan nama baik keluarga karena terlibat kasus ini.
"Saya mohon izin juga, memohon maaf kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf ayah, karena sudah mempermalukan ayah yang seharusnya menjadi kebanggaan ayah, telah menghancurkan nama baik ayah," kata Shane Lukas.


Menyesal Temani Mario
Shane juga mengaku tidak mengenal AG dan David Ozora sebelum peristiwa penganiayaan sadis itu terjadi. Shane mengaku menyesal menemani Mario menemui David kala itu.
"Saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David. juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," kata Shane.
"Saya sungguh menyesal Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario," imbuhnya.


Baca Juga:
Dituntut 5 Tahun
Shane Lukas dituntut hukuman penjara. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
"Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap jaksa.


Hati Tersayat
Sementara itu, di sidang terpisah, Mario Dandy Satriyo (20) mengaku hatinya tersayat dengan komentar publik terhadap keluarganya. Dia berharap majelis hakim akan mempertimbangkan sanksi sosial yang telah diterima Mario Dandy dan keluarganya, saat memutuskan vonis.
"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak dan dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan," kata Mario Dandy.
Hal itu disampaikan Mario Dandy saat membacakan pleidoi terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Selasa (22/8). Mario Dandy membantah dirinya kebal hukum.
"Menyatakan saya mempunyai kekebalan hukum, lebih lagi tuduhan-tuduhan serius yang bersifat negatif lainnya yang ditujukan kepada keluarga saya sehingga menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," ujar dia.


Baca Juga:
Dituntut 12 Tahun Penjara
Mario Dandy dituntut hukuman penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya. "Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa. (detikcom/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru