Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026
Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

KPK Periksa Cak Imin Hari Ini

* Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Termasuk Wakil Ketua DPW PKB Bali
Redaksi - Selasa, 05 September 2023 09:18 WIB
290 view
KPK Periksa Cak Imin Hari Ini
Foto: Ist/harianSIB.com
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Jakarta (SIB)
KPK telah melayangkan panggilan untuk Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Panggilan itu agar Ketua Umum PKB tersebut hadir pada hari ini Selasa (5/9).
Awalnya kabar itu diembuskan salah seorang sumber di KPK dan di luar KPK. Ditanya perihal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta publik menunggu esok hari (hari ini, red).
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," ucap Ali di kantornya, Senin (4/9).
Ali meminta siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib dipanggil. Dia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi kooperatif.
"Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya," ucap Ali.
Sejumlah elite PKB yang coba dihubungi soal kabar pemanggilan tersebut, sejauh ini belum ada yang memberikan respons.


Diperiksa
KPK juga memanggil Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri. Wakil Ketua DPW PKB Bali itu diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Ali Fikri, Senin (4/9).
Reyna adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Kasus itu terjadi pada 2012.
"(Terjadi) tahun 2012," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi pada 2012. Asep mengatakan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bermula dari laporan masyarakat. KPK lalu mengusut sesuai dengan waktu kejadian perkara tersebut.
"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," jelas Asep.
Sejumlah saksi akan diperiksa KPK terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker. KPK, menurut Asep, juga akan memeriksa pejabat yang menjabat di Kemenaker pada 2012.
KPK juga memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut. KPK menduga tersangka dalam kasus ini melaksanakan proyek secara sepihak tanpa melibatkan panitia pengadaan.
Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Bery Komarudzaman selaku pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya peran penuh dari tersangka dalam perkara ini untuk secara sepihak melaksanakan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI tanpa melibatkan panitia pengadaan lainnya," kata Ali Fikri.
Saksi lainnya adalah Aniek Soelistyawati, yang menjabat Ketua Panitia Pengadaan di Kemnaker tahun 2012. Penyidik memeriksa Aniek terkait posisinya saat proyek dilaksanakan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan posisi saksi sebagai Ketua Pengadaan saat dilaksanakannya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujarnya.


Tetapkan tersangka
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menaker, yaitu pada 2012.
Perkara ini menjadi polemik karena dianggap politis mengingat Cak Imin sendiri baru-baru ini dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden atau bacawapres mendampingi Anies Baswedan. Meski demikian, KPK menepis bila dikatakan perkara ini berkaitan dengan hal itu.
Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan runutan penyidikan korupsi di Kemnaker tersebut. Ali mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023 atau sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres.
"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (3/9).
Kasus korupsi di Kemnaker berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditelaah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan.
"Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud," jelas Ali.
Menurut Ali, penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Kasus itu telah diusut sebelum ramainya hiruk pikuk politik saat ini.
"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," papar Ali. (Detikcom/H3/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru