Minggu, 13 Oktober 2024

Kasasi Warga Bintaro Kandas, Gojek Lolos Gugatan Rp 41,9 Triliun

Redaksi - Selasa, 19 September 2023 10:01 WIB
291 view
Kasasi Warga Bintaro Kandas, Gojek Lolos Gugatan Rp 41,9 Triliun
(Foto: Andina Librianty/Liputan6.com)
Logo baru Gojek 
Jakarta (SIB)
Hasan Azhari menggugat Gojek sebesar Rp 41,9 triliun. Namun kasasi warga Bintaro itu ditolak Mahkamah Agung (MA). Gojek pun lolos dari gugatan itu.
Sebagaimana dilansir website MA, Senin (18/9), kasus bermula saat Hasan Azhari menggugat PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk dan Nadiem Anwar Makariem. Hasan Azhari mengaku sudah membuat aplikasi ojek online pada 2008 tapi baru sebatas di kawasan Bintaro.
Pada 2011, Gojek muncul. Hasan Azhari tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).


Berikut permohonan Hasan Azhari ke PN Jakpus, di antaranya:
Menyatakan PENGGUGAT sebagai pencipta dan pemegang hak cipta yang sah sejak tahun 2008 atas 5 (lima) jenis ciptaan, yang kesemuanya telah diumumkan pada tanggal 1 Desember 2008, masing-masing sebagai berikut
-Jenis ciptaan karya tulis berjudul "Standar Operasional Pemesanan Ojek Online (Ojol) Th'2008 Dengan Mempergunakan ViaTelpon, SMS, Website dan Media Berbasis Internet", nomor permohonan EC00202107723 tertanggal 21 Januari2021, dan nomor pencatatan 000234632;
-Jenis ciptaan karya tulis berjudul "Ojek Online Pertama Yang Menerapkan Safety Riding Untuk Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya", nomor permohonan EC00202107724 tertanggal 21 Januari 2021, dan nomor pencatatan 000234276;
-Jenis ciptaan karya tulis berjudul "Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008", nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021 ;
-Jenis ciptaan program komputer berjudul "Ojek Online Bintaro Pertama Melayani Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya", nomor permohonan EC00202016758 tertanggal 3 Juni 2020, dan nomor pencatatan 000200452;
-Jenis ciptaan program komputer berjudul "Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008", nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan pelanggaran Hak Cipta/Hak Eklusif PENGGUGAT selaku pencipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai cara pemesanan ojek online/order (on demand services) masing-masing sebagai berikut:
-Jenis ciptaan karya tulis berjudul "Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008", nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021;
-Jenis ciptaan program komputer berjudul "Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama diIndonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008", nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni2021, dan nomor pencatatan 000257673;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kepada PENGGUGAT berupa ganti rugi pelanggaran hak cipta/hak eklusif PENGGUGAT selaku pencipta dan pemegang hak cipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai "cara pemesanan ojek online/order" yang seluruhnya sebesar Rp.41.910.800.000.000,- (empat puluh satu triliun sembilan ratus sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah dengan penghitungan sebagai berikut;
-Ganti rugi atas kehilangan penghasilan PENGGUGAT dari manfaat ekonomi selama 10 (sepuluh) tahun berupa uang sebesar Rp.10.800.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah);
-Ganti rugi sebesar 10% dari penghasilan TERGUGAT I tahun 2020 dan tahun 2021, berupa uang sebesar Rp.41.900.000.000.000,- (empat puluh satu triliun Sembilan ratus miliar rupiah);
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar R 1 miliar setiap harinya apabila lalai/terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini;


Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
Gugatan itu tidak membuahkan hasil. Pada 15 Mei 2023, PN Jakpus menolak gugatan Hasan Azhari. Atas hal itu, Hasan Azhari tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya. Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha. Sedangkan hakim anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. (detikcom/a)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru