Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025
Kadin Petakan Persoalan Pemarjinalan Kontraktor

Sanggam Bakkara Minta Gubernur Pakai Kewenangan Dekonsentrasi

Redaksi - Rabu, 20 September 2023 09:36 WIB
732 view
Sanggam Bakkara Minta Gubernur Pakai Kewenangan Dekonsentrasi
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua Kadin Sumut, Firsal Ferial Mutyara di Kantor Kadin Sumut, Selasa (19/9). Didampingi sejumlah kontraktor senior, ketua-ket
Medan (SIB)
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara (Sumut) menerima delegasi kontraktor lokal. Pertemuan khusus dengan agenda tunggal mendengar curhatan hati kontraktor lokal yang dimarjinalkan pemangku kebijakan.
Hal tersebut diutarakan Ketua Kadin Sumut, Firsal Ferial Mutyara di Kantor Kadin Sumut, Selasa (19/9). Didampingi sejumlah kontraktor senior, ketua-ketua organisasi profesi bidang infrastruktur, mantan Ketua Umum Hipmi BPD Sumut itu menanggapi keluhan dengan membentuk desk penguatan keberpihakan pada kontraktor lokal. “Kalau bahasa saya adalah Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) dan cocok dipercayakan pada Pak Sanggam (SH Bakkara) sebagai senioren dan yang punya pengalaman panjang di bidang infrastruktur,” tegasnya.
Bukti dari pemarjinalan itu adalah sebagian besar pengerjaan infrastruktur besar dan kecil dilakukan pihak luar. Ke depan, kontraktor lokal harus mendapat prioritas sebab tak perlu meragukan kualitas SDM-nya. Harapan keberpihakan dari otoritas, lanjut Firsal Mutyara, adalah permintaan logis sebab berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Perwakilan kontraktor itu diterima Ketua Kadin Sumut didampingi Ketua Bidang Infrastruktur Syamsudin Waruwu, Ketum Gabungan Pengusaha Konsruksi Indonesia (Gapeksindo) Sumut, Erikson Lumbantobing, Ketum Gatekin TM Pardede dan sejumlah pengurus Kadin Sumut.
Dari perwakilan kontraktor hadir para pekerja konstruksi muda. Di antaranya Josua F Pangaribuan, Jiang Simbolon, Michel Huber, Bonifasius Lumban Gaol, Steve Excel Aditya Korua - Tobing yang Ketua Gapeksindo Medan, Enrico Panjaitan, Donny AB, Soewandy, Chyang, Lismardi Hendra, Diaz WK, Julianto S dan Romein Mandei. Hadir juga kontraktor muda dari blok Era Gapeksindo Muda.
Moderatori Syamsudin Waruwu bahkan membuka sejumlah proyek yang dikerjakan di Sumut tapi kontraktornya pihak luar. “Yang sudah dikeluhkan adalah proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp2,7,” ujar pria yang populer disapa Ucok Cardon tersebut. “Saya sudah mendiskusikannya dengan Ketua Kadin Sumut. Pertemuan inilah satu dari sejumlah upaya yang digagas Kadin Sumut agar berperan di daerah ini,” tegasnya.
Menanggapi keluhan soal pemarjinalan kontraktor lokal dan pemetaan persoalan, Sanggam SH Bakkara mengatakan, Gubernur Sumut diharap menggunakan kewenangan dekonsentrasi. “Kewenangan itu adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah Sumut. Caranya, panggil semua OPD dan pihak ‘pemegang’ pengerjaan untuk dievaluasi. Minimal dengan cara itu membuat Gubernur tahu pekerjaan apa saja yang dilakukan dan yang akan dilakukan di Sumut,” ujarnya.
Sebagai pihak yang diminta untuk menyalurkan aspirasi dalam melakukan langkah-langkah strategis dalam maksud mendapatkan proteksi keberpihakan, ujar Sanggam Bakkara, gubernur memang harus melindungi warganya. “’Intervensi’ itu tidak menyalahi undang-undang. Bahkan diamanatkan sesuai Undang-undang No 5 Tahun 1974. Kemudian ketika sudah diterima badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah, maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya. Gubernur di sini adalah Pj Gubernur Hassanudin,” tegasnya.
Pria yang menjabat Ketua Gapensi Sumut itu mengaku juga sebagai korban permajinalan. Tetapi, lanjutnya, pihaknya tidak dalam memerjuangkan kepentingan pribadi melainkan menguatkan peran Kadin dan memberdayakan kontraktor lokal. “Pj Gubernur tahu itu bahwa kewenangan dekonsentrasi sangan positif. Tujuannya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum. Artinya, kepentingan warganya dalam hal ini kontraktor lokal, harus ditampung dan dilindungi,” tegasnya. “Untuk ukuran pembangunan, kewenagnan dekonsentrasi itu untuk memelihara keserasian pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah yang ada di Sumut,” tegasnya.
Ia mengatakan, dalam bingkai berbangsa dan bertanah air, kewenangan dekonsentrasi itu untuk terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Sebab, jika warganya tidak bekerja hingga muncul kesemerawutan sosial, pasti mengancam kemanan dan ketertiban hingga pertahanan negara,,” tutup Sanggam Bakkara. (R10/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru