Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025
Kasus Korupsi Pengadaan Barang Fiktif

Eks Direktur Pos Indonesia Ditetapkan Tersangka

Redaksi - Minggu, 24 September 2023 07:55 WIB
366 view
Eks Direktur Pos Indonesia Ditetapkan Tersangka
Foto: Rumondang N/detikcom
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana sebagai tersangka. Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif.

"Benar (ditetapkan tersangka). Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (23/9).

Disebutkan, penetapan tersangka terhadap Siti telah dilakukan sejak 31 Agustus 2023.

Iwa mengatakan Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT. PiNS, PT. Teslstra dan PT. Infonedia Tahun 2017," kata Iwan.

Iwan menyebut kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar. Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun.

"Kerugiannya Rp 236.171.580.669," tuturnya.

"Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambungnya.


8 Orang Tersangka
Selain Siti, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menetapkan 7 orang tersangka lainnya.

"Dalam perkara ini kita sudah menetapkan 8 orang tersangka," ujar Iwan Ginting.

Iwan mengatakan 5 orang di antaranya telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (20/9). Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

"5 orang telah menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana pada tanggal 20 September 2023 kemarin. 2 lagi dalam proses penyidikan," ujar Iwan.

Berdasarkan dakwaan, ke lima terdakwa yang telah menjalani sidang di antaranya, Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT Quartee Technologies), Rinaldo (Direktur PT Interdata Technologies Sukses), Suhartono, Iwan Setiawan dan Oki Mulyades (Telkom).

Sementara sisa tersangka yang dalam proses penyidikan yaitu tersangka SC, HK (swasta) dan ED.(detikcom/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru