Jakarta (SIB)
Polda Metro Jaya memeriksa 19 saksi terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (18/10). Salah satunya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Kapolrestabes Semarang masih diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (18/10).
Irwan sendiri sudah diperiksa sebelumnya pada Rabu (11/10) pekan lalu. Kombes Irwan selanjutnya diperiksa kembali untuk mendalami kasus yang ada.
Selain Kombes Irwan Anwar, Polda Metro Jaya juga memeriksa beberapa saksi lain. Yakni wakil ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Kevin Egananta, 6 ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI, dan 8 saksi lain.
"Enam orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI. Satu orang Pamwal Ketua KPK RI," imbuhnya.
Periksa
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijadwalkan diperiksa pada Jumat (20/10).
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri. Firli akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Untuk agenda pemeriksaan lanjutan yang telah diagendakan, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB selaku ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," jelas Ade Safri.
Pemeriksaan Firli Bahuri akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus.
Menepis
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pertemuannya dengan SYL bukanlah pertemuan dengan pihak beperkara.
"Sesuai nota dinas Deputi Penindakan bahwa SYL tidak ada perkara sebelum itu," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Rabu (18/10).
Pertemuan Firli dengan SYL terjadi pada 2 Maret 2022. Sementara KPK memulai penyelidikan di Kementan pada 16 Januari 2023. Firli memperkuat argumentasinya dengan menyebutkan Nota Dinas Deputi Penindakan KPK Sprin.Lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023, tertanggal 16 Januari 2023. Sementara tahap penyidikan tersebut dimulai tanggal 26 September 2023 dengan dasar Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023.
"Sebagaimana saya jelaskan sebelumnya bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK tanggal 16 Januari 2023," kata Firli.
Kemudian, Firli mengatakan pertemuan itu terjadi bukan atas undangan atau kehendaknya. Dia menduga tuduhan-tuduhan itu adalah upaya penyerangan balik ke KPK.
"Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," tegasnya.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kami kenal dengan istilah when the corruptor strike back. Namun kami pasti akan ungkap semua," imbuhnya.
Naik Sidik
Polda Metro Jaya meningkatkan status dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI kepada eks Mentan SYL ke penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian, surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Ade Safri mengatakan dugaan kasus yang ditemukan adalah pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia. (detikcom/d)