Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026
Kasus Korupsi BTS Kominfo

Galumbang Menak Simanjuntak Dituntut 15 Tahun Penjara

* Mukti Ali dan Irwan Hermawan Masing-masing 6 Tahun Penjara
Redaksi - Selasa, 31 Oktober 2023 09:19 WIB
492 view
Galumbang Menak Simanjuntak Dituntut 15 Tahun Penjara
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak (kanan) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Jakarta (SIB)
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menyakini Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.
Galumbang juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hal memberatkan ialah perbuatan Galumbang menyebabkan kerugian negara. Sementara salah satu hal meringankan ialah Galumbang tidak menikmati hasil korupsi.
Jaksa meyakini Galumbang bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Galumbang sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Galumbang didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.
Galumbang diadili bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Kerugian Rp 8 triliun itu merupakan selisih dari 100 persen pembayaran yang telah dilakukan oleh Kominfo dengan jumlah BTS yang selesai dikerjakan hingga 31 Maret 2022.



6 Tahun
Sementara itu, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menyakini Mukti Ali terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Mukti Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mukti Ali berupa pidana penjara selama 6 tahun," imbuhnya.
Salah satu hal memberatkan ialah perbuatan Mukti dkk merugikan negara Rp 8 triliun. Sementara salah satu hal meringankan ialah Mukti tidak menikmati hasil korupsi.
Jaksa juga menuntut Mukti Ali membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Jaksa meyakini Mukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mukti Ali didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Mukti Ali didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.



Dituntut 6 Tahun
Sementara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Jaksa menyakini Irwan terbukti bersalah melakukan korupsi.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 6 tahun," imbuhnya.
Hal memberatkan ialah Irwan tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merugikan negara Rp 8 triliun. Hal meringankan ialah belum pernah dihukum, sopan, hingga telah mengembalikan uang Rp 9 miliar ke kas negara dan telah bertindak sebagai justice collaborator (JC).
Selain pidana penjara, Irwan dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan. Jaksa meyakini Irwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Jaksa juga meminta hakim menetapkan Irwan sebagai JC.
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Irwan Hermawan menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Irwan telah memberikan keterangan terkait aliran dana korupsi proyek BTS ke sejumlah pihak. Jaksa mengatakan Irwan juga telah mengembalikan uang Rp 9,3 miliar ke kas negara.
"Telah mengembalikan uang dengan total Rp 9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI, terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," ujarnya.



Ungkap Aliran Duit
Jaksa mengatakan, Irwan Hermawan telah membongkar aliran duit ke pihak di luar perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Aliran duit yang diungkap Irwan itu, kata Irwan, ialah dugaan duit ke mafia perkara hingga Menpora Dito Ariotedjo.
"Dalam memberikan keterangan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa, terdakwa Irwan Hermawan mengakui kejahatan yang dilakukannya dan telah memberikan keterangan di muka persidangan beserta bukti-bukti yang sangat signifikan yang mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar sehingga penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana perkara a quo secara efektif dan mengungkap pelaku pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar," kata jaksa.
Jaksa mengungkap aliran duit terkait kasus korupsi proyek BTS itu mengalir ke Komisi I DPR, Dito, hingga makelar kasus Edward Hutahaean. Jaksa mengatakan, dugaan aliran duit itu baru terungkap dari keterangan Irwan Hermawan.
"Bahwa keterangan-keterangan tersebut baru terungkap oleh Terdakwa Irwan Hermawan secara jelas sejak penyidikan dan dipertegas dalam tahap pemeriksaan di persidangan," ujarnya.
Jaksa mengatakan keterangan Irwan juga diperkuat oleh saksi meringankan yang mengantarkan uang tersebut. Jaksa menyebut keterangan Irwan memberi kontribusi yang signifikan untuk pengungkapan kasus tersebut.
"Hal tersebut juga dikuatkan dengan hadirnya saksi-saksi a de charge yang meringankan terdakwa yakni saksi-saksi yang mengetahui dan mengantarkan langsung uang-uang tersebut kepada pihak-pihak penerima yang telah disebutkan di atas sehingga terdakwa Irwan Hermawan telah mengungkap beberapa fakta yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," tuturnya.
Berikut aliran duit yang disebut jaksa saat membacakan tuntutan Irwan Hermawan:
1. Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI
2. Sadikin Rusli sebesar Rp 40 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI
3. Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI
4. Nistra sebesar Rp 70 miliar yang diperuntukan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI
Dito Ariotedjo sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus BTS. Dia membantah menerima Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS.
Sebelumnya, Irwan dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan Irwan sebagai JC. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru