Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

Proyek BTS Kominfo Mangkrak, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi

Redaksi - Kamis, 02 November 2023 09:42 WIB
337 view
Proyek BTS Kominfo Mangkrak, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi
(Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
MEMBACAKAN NOTA PEMBELAAN: Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Johnny G Plate membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang l
Jakarta (SIB)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Dia meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena proyek itu mangkrak.
"Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan, namun belum dapat diselesaikan tepat waktu. Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T," kata Johnny G Plate saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11).
Johnny Plate berharap proyek BTS itu dilanjutkan dan berharap Menkominfo Budi Arie Setiadi akan melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.
"Berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo ad interim Prof Mahfud Md dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi. Sekali lagi, semoga tersedianya layanan BTS 4G tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor digital dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," ujarnya.
Dia mengucapkan terima kasih pada keluarga dan kolega yang telah memberinya semangat selama menghadapi kasus tersebut. Dia berharap majelis hakim akan memberikan keadilan baginya di kasus tersebut.
"Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita. Amin. Pada akhirnya, di persidangan inilah tumpuan dan harapan untuk menegakkan keadilan bagi saya," ujarnya.



Keranjang Sampah Kesalahan
Johnny G Plate membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Johnny merasa terzalimi dan membantah menerima uang Rp 17,8 miliar.
"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi dan diberlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata Johnny G Plate.
Johnny Plate mengatakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya mencari selamat bagi diri sendiri. Dia mengatakan, para saksi memberikan keterangan yang menjadikan dirinya keranjang sampah kesalahan.
"Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang mencari selamat, yaitu orang-orang yang sudah mengakui telah menerima dana tersebut agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka. Maka, tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya," kata Johnny.
"Dengan melemparkan semua kesalahan pada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," sambungnya.



Karena Politik
Johnny Plate juga menyinggung soal penetapan dirinya sebagai tersangka karena politik.
"Selain itu, mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," kata Johnny G Plate.
Johnny Plate menyebut jaksa penuntut umum telah mengabaikan fakta persidangan. Dia mengatakan hal itu membuat timbulnya pertanyaan dalam dirinya.
"Setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka, kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik?" ujarnya.
Suara Johnny Plate terdengar bergetar saat membacakan pleidoi tersebut. Dia mengaku tak akan menggunakan alasan politik dalam pembelaan di kasus korupsi proyek BTS tersebut.
"Meski demikian, saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum dan saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," ujarnya.
Johnny Plate tetap merasa tak bersalah dalam kasus tersebut. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum kasus itu sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Karena saya menyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru