Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Bareskrim Sebut Ada Aliran Dana Rp 1,1 T di Kasus TPPU Panji Gumilang

Redaksi - Jumat, 03 November 2023 09:20 WIB
418 view
Bareskrim Sebut Ada Aliran Dana Rp 1,1 T di Kasus TPPU Panji Gumilang
(Foto: Sindonews/Riana Rizkia)
KONFERENSI PERS: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) menetapkan pimpinan Pond
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang. Aliran dana tersebut ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau kita lihat in/out-nya dari transaksi TPPU (tindak pidana pencucian uang), kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11).
Whisnu mengatakan penyidik masih mendalami total kerugian akibat kasus tersebut. Panji Gumilang sendiri menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
"Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu TPA-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ujarnya.
Whisnu sebelumnya mengatakan Bareskrim Polri mengungkap salah satu cara tersangka pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam menjalankan aksinya. Panji Gumilang diketahui menggunakan sejumlah nama samaran.
"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," kata Whisnu kepada wartawan.
Penyidik menemukan adanya ribuan transaksi dari rekening di nama-nama tersebut. Sejumlah rekening yang ditemukan oleh penyidik juga telah diblokir.
"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi. Jadi kita telah kita lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening, dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliaran," ujarnya.
Nama-nama tersebut, lanjutnya, ada dalam KTP. Penyidik juga akan mendalami terkait nama-nama yang digunakan Panji Gumilang dalam melakukan pencucian uang.
"Iya nanti ada pendalaman, beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi," jelasnya.



Dana Yayasan
Panji Gumilang diketahui menggunakan dana yayasannya untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 73 miliar. Pada 2019, Panji Gumilang diketahui sempat meminjam uang Rp 73 miliar dari bank.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu.
Uang yayasan tersebut digunakan untuk mencicil utangnya. Pengusutan pencucian uang dari Panji Gumilang ini terungkap dari penggelapan uang Rp 73 miliar tersebut.
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," jelasnya.
Selain itu, pada tahun 2016 hingga 2023 ditemukan adanya pembelian aset Panji Gumilang melalui dana yayasan. Penyidik lalu mendalami aliran dana tersebut.
"Di sini rekening rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di bank mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp 900 miliar dan juga ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan 223 (miliar)," tuturnya.



Ditetapkan Tersangka
Whisnu sebelumnya mengatakan gelar perkara dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang selesai dilakukan. Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Whisnu.
Adapun, lanjut dia, Panji Gumilang dikenai sejumlah pasal. Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," jelasnya. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru