Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

Kasus 28 Kg Sabu, PN Seirampah Vonis Mati Syahrial, Rian 20 Tahun penjara

Redaksi - Kamis, 16 November 2023 10:15 WIB
256 view
Kasus 28 Kg Sabu, PN Seirampah Vonis Mati Syahrial, Rian 20 Tahun penjara
Foto: Net
Ilustrasi
Sergai (SIB)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah diketuai Zulfikar Harahap SH MH dengan hakim anggota masing-masing, Iskandar Dzulqornain SH MH dan Steven Putra Harefa SH MH, menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa untuk perkara narkotika jenis sabu sebanyak 28 kilogram (Kg), Rabu (15/11).

Kedua terdakwa yakni, Syahrial alias Aceh dan Rian Abdillah aluas Rian, mengikuti jalannya sidang secara daring.

Ketua Majelis Hakim Zulfikar Harahap mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa terdakwa Syahrial aluas Aceh yang terafiliasi dengan sindikat peredaran narkotika sabu dari Ade (DPO) asal Malaysia yang bertugas menjemput dan mengantar paket sabu sebanyak 28 Kg dari Rantauprapat menuju Medan.

Sedangkan terdakwa Rian Abdillah alias Rian, adalah teman dari terdakwa Syahrial alias Aceh yang sepeda-motornya ingin dipinjam Syahrial. Namun karena tidak mau meminjamkan dengan lepas kunci, akhirnya terdakwa Rian Abdillah ikut pergi ke daerah Rantauprapat.

Di tengah perjalanan, terdakwa Rian baru mengetahui bahwa maksud dan tujuan ke Rantauprapat adalah untuk menjemput narkotika sabu sebanyak 28 Kg.

Dalam perjalanan kembali ke Medan, di daerah Kabupaten Serdangbedagai para terdakwa mengalami kecelakaan tunggal. Karena mencurigakan, para terdakwa selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Sergai.

Berdasarkan fakta tersebut, lanjutnya, penuntut umum pada Rabu (11/10) menuntut menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana mati.

Ia menyebut, Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa Syahrial dengan hukuman mati.

Terdakwa Rian Abdillah alias Rian pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp.3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujarnya.

Atas putusan tersebut, Syahrial alias Aceh menyatakan mengajukan banding. Sementara, Rian menerima putusan dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Pembacaan putusan tersebut turut dihadiri penuntut umum Mery Sinaga SH serta Penasehan Hukum para terdakwa Saipul Ihsan SH. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru