Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Sejumlah Pihak Minta Firli Mundur dari KPK Usai Jadi Tersangka

* Ghufron: Saya Minta Maaf Peristiwa itu Bikin Gaduh
Redaksi - Sabtu, 25 November 2023 09:35 WIB
332 view
Sejumlah Pihak Minta Firli Mundur dari KPK Usai Jadi Tersangka
Foto: Screenshot YouTube KPK
Ketua KPK Firli Bahuri
Jakarta (SIB)
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berbagai pihak mendesak agar Firli mundur dari jabatannya.

Firli sendiri disebut KPK masih menjabat sebagai Ketua KPK. Lalu, KPK juga siap memberikan bantuan hukum kepada Firli.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya mengatakan Firli masih bekerja di kantor seperti biasa. Bahkan Firli masih mengikuti rapat kerja.

"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujar Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

"(Firli) masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan tugasnya seperti biasa," sambungnya.


Mundur
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sahroni juga mengkritik Dewas KPK yang, menurutnya, makin lelet dalam bekerja.

"Seharusnya Pak Firli dengan inisiatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima, dan mungkin juga terkait Dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik, tapi makin lemot," kata Sahroni kepada wartawan di gedung DPR RI, Kamis (23/11).

Bendum Partai NasDem ini juga mengkritik KPK secara institusi yang, menurutnya, juga lambat. Dewas KPK, kata Sahroni, tidak terlihat dapat memperbaiki kinerja KPK.

"Karena menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat ya, tidak memberikan satu integritas yang kuat. Saya rasa Dewas KPK juga perlu dievaluasi, jangan sampai adanya Dewas bukan memperbaiki kinerja institusi, tapi malah menghambat proses penglihatan publik selama ini," katanya.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mundur setelah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Polda Metro Jaya. Hal ini menurut PSI penting untuk menjaga nama baik KPK.

"PSI berpandangan Pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga. Kami yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK " kata Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo kepada wartawan, Rabu (23/11).

Ariyo menyebut, menurut Pasal 32 Ayat 2 UU KPK dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan. Jika Firli mengundurkan diri, lanjut Bimmo, kepercayaan publik bisa kembali pulih.

"Jika Pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu," ujar Bimmo.


Dicabut
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar izin Firli memasuki KPK dicabut. Begitu juga Firli diminta untuk tidak mengikuti semua kegiatan KPK.

"Per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (23/11).

Kurnia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli seharusnya sudah tidak bisa dianggap sebagai pimpinan KPK. Sebab, kata dia, ada UU KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK harus diberhentikan sementara bila menjadi tersangka.

"Pasca-ditetapkannya Firli Bahuri sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai pimpinan KPK," kata dia.

"Sebab, Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatakan bahwa 'dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya'," lanjutnya.


Minta Mundur
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas juga meminta kepolisian tidak ragu mengusut tuntas perkara tersebut.

"Mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus-kasus lainnya," kata Busyro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).

"Mendorong aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, objektif, dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya," tambahnya.

Busyro mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka merupakan wujud kepekaan, respons positif, independensi, dan tanggung jawab Polri atas praktik korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia. Menurutnya, praktik korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban, terutama melindungi rakyat.

"Apalagi praktik suap, gratifikasi, dibarengi dengan tindakan ekstra-kumuh pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik jelas sekali menampakkan praktik kelakuan manusia nir-adab yang lebih rendah daripada binatang (QS. Al-A'raaf ayat 179)," ucapnya.

Busyro mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia mendesak Firli mundur sebagai Ketua KPK.

"Mendesak kepada Sdr Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," ujar Busyro.


Minta Maaf
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kini menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Ghufron awalnya menyampaikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (23/11). OTT itu terjadi di tengah dinamika di KPK setelah Firli ditetapkan tersangka. Hal itu dikatakan Ghufron kepada wartawan, Jumat (24/11).

Ghufron kemudian menyampaikan permintaan maaf. Dia mengakui status tersangka yang menjerat Firli menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan kasus yang menjerat Firli ini akan menjadi evaluasi bagi KPK. Pihaknya pun terbuka atas setiap kritik dari masyarakat.

"Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami, baik untuk internal maupun terhadap eksternal, dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," ujar Ghufron.

Lebih lanjut Ghufron meminta dukungan masyarakat kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," katanya.

"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia. Harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi," sambung Ghufron.(detikcom/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru