Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

KPK: Kewenangan Firli sebagai Ketua Berakhir

Pimpinan KPK Akan Patuhi Panggilan Polda
Redaksi - Minggu, 26 November 2023 08:42 WIB
272 view
KPK: Kewenangan Firli sebagai Ketua Berakhir
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). 
Jakarta (SIB)
Surat Keppres terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akses dan kewenangan Firli pun berakhir usai Keprres itu terbit.
"Secara hukum karena ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai dengan ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).
Tanak mengatakan, akses kepada Firli di KPK akan dicabut seiring dengan terbit Keppres pemberhentian sementara dari Jokowi. Firli tidak akan lagi dilibatkan dalam penanganan perkara di KPK.
"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," katanya.
Menurut Tanak, pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK telah dinyatakan sah di mata hukum usai Jokowi menerbitkan keppres pemberhentian sementara.
"Pemberhentian Pak Firli sah menurut hukum pada saat ada keputusan presiden. Sah menurut hukum beliau tersangka, tapi kapan beliau berstatus tidak sah sebagai ketua atau pimpinan KPK itu berdasarkan keputusan presiden," katanya.
Meski Keppres pemberhentian sementara telah terbit, namun Firli masih diizinkan jika tetap mau berkantor di gedung KPK.
"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Tanak mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang jika Firli Bahuri masih ingin datang ke KPK. Namun, Firli dipastikan tidak akan dilibatkan dalam penanganan hingga pengambilan keputusan di KPK.
"Tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh, tidak mengambil keputusan apapun juga," jelas Tanak.
Belum Terima
Pihak KPK mengaku masih belum menerima Keppres Pemberhentian Sementara Firli.
"Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media," kata Johanis Tanak.
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua. Dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan," sambungnya.
Tanak juga menyinggung soal Firli yang masih mengikuti ekspose kasus usai ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11). Tanak mengatakan, kegiatan itu masih bisa dilakukan Firli karena belum ada Keppres pemberhentian sementara yang terbit.


Subuh Baru Tahu
Sementara itu, Nawawi Pomolango baru tahu bahwa dirinya ditunjuk menjadi Ketua KPK pada awal Sabtu. Dia ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka.
"Saya baru mengetahui penunjukan ini usai terbangun salat subuh ini," kata Nawawi , Sabtu (25/11) pagi.
Nawawi merupakan pria kelahiran 1962, dulu adalah hakim dari pengadilan satu ke pengadilan lain. Nawawi mulai dikenal publik saat bertugas di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013. Nawawi kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.
Kemudian pada 2019, Nawawi terpilih sebagai salah satu Pimpinan KPK baru yang bertugas memimpin KPK periode 2019-2023. Jabatan Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK.


Siap Penuhi Panggilan
Terkait rencana Polda Metro Jaya memeriksa empat pimpinan KPK sebagai saksi usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka, Tanak memastikan pihaknya akan bersikap koperatif.
"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," kata Tanak.
Tanak mengatakan, pimpinan KPK akan mematuhi panggilan pemeriksaan yang disusun penyidik Polda Metro Jaya. Sikap koperatif itu juga dilakukan untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL.
"Kita harus patuhi pun agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas. Sehingga ada suatu kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Metro, dalam mengungkap suatu perkara tindak pidana korupsi," jelas Tanak.


Hormati
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri mengenai penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jokowi mengatakan, hal itu merupakan hak dari Firli yang harus dihormati.
"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," kata Jokowi.
Jokowi pun meminta untuk menghormati proses hukum yang terjadi saat ini. Dia enggan untuk berkomentar lebih jauh lagi selama proses hukum masih berjalan.
"Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," jelasnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila