Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Bawaslu Cegah 33 Ribu Pelanggaran Sebelum Kampanye Pemilu

* 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Redaksi - Senin, 27 November 2023 10:25 WIB
221 view
Bawaslu Cegah 33 Ribu Pelanggaran Sebelum Kampanye Pemilu
(Foto: Inilah.com/ Diana R)
Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja (tengah) bersama anggota Bawaslu Lolly Suhentty (kiri) dan Puadi (kanan) dalam dalam konferensi pers seusai "Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024" di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Ja
Jakarta (SIB)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhentty menyebutkan bahwa terdapat 33.740 tindakan pencegahan pelanggaran pemilu yang dilakukan pihaknya sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
"Sejak rentang Januari sampai 25 November, Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan sebanyak 33.740 tindakan," kata Lolly dalam konferensi pers usai "Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024" di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (26/11).
Bawaslu RI menurut dia, akan memasifkan upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.
Ia menjelaskan bahwa strategi pencegahan pelanggaran pemilu akan diterapkan secara berbeda-beda tergantung dari tingkat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di setiap provinsi.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk satuan tugas (satgas) siber guna mengawasi potensi pelanggaran pemilu di dunia maya.
Lolly berpandangan bahwa tahapan Pemilu 2024 membutuhkan kesiagaan dan kewaspadaan dari seluruh jajaran pengawas pemilu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota membuat strategi khusus dalam mengawasi kampanye di media sosial pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Identifikasi (dalam media sosial) tagar populer, akun-akun palsu, dan tren yang berpotensi menyebabkan informasi palsu," kata Bagja dalam sambutannya dalam apel tersebut.
Ia mengatakan bahwa dalam dunia media sosial semua informasi cepat tersebar ke masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi.
Bawaslu menggelar apel tersebut dalam rangka untuk persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Apel yang diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia itu turut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie Setiadi dan sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.



Proses pelanggaran
Bawaslu juga sedang memproses 33 laporan pelanggaran setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) terkait dengan kampanye di luar masa kampanye.
"Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini dalam sidang ajudikasi berkaitan dengan pelanggaran administrasi," kata anggota Bawaslu RI Puadi usai konferensi pers tersebut.
Dijelaskan pula bahwa informasi awal yang telah masuk ke Bawaslu akan dilakukan penelusuran dan pendalaman guna memastikan adanya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak.
Hal itu, lanjut Puadi, sudah sesuai dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang secara tegas mengatur siapa saja yang berhak membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Nah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 454 tentang pintu masuk laporan siapa-siapa saja yang berhak untuk melaporkan, warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu," ujar Puadi.
Bawaslu kata Puadi akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam yang bertujuan untuk mempermudah dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu 2024.
"Dalam dua hingga tiga hari ini ya akan segera diluncurkan (aplikasi Siwaskam)," katanya.
Melalui aplikasi tersebut menurut dia, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila