Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025
Ada 2 Persoalan di KPK

Pimpinan Siasati Cegah Kebusukan di KPK

* 3 Klaster Korupsi di Kementan Diusut
Redaksi - Rabu, 29 November 2023 09:14 WIB
241 view
Pimpinan Siasati Cegah Kebusukan di KPK
Foto: Antara/Reno Esnir
KONFERENSI PERS PERDANA: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango (tengah) didampingi Komisoner KPK Nurul Gufron (kanan) dan Alexander Marwata (kiri) berpose usai konferensi pers perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakar
Jakarta (SIB)
Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Para pimpinan KPK kini sepakat memperbaiki citra hingga kepercayaan publik kepada KPK yang sempat merosot.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan ada sejumlah prioritas dalam memperbaiki KPK. Salah satunya dengan menguatkan prinsip kolektif kolegial di kalangan pimpinan KPK.

"Pengambilan setiap keputusan di KPK akan tetap dilakukan secara kolektif kolegial. Kami berupaya mengedepankan kesepakatan di antara empat pimpinan dengan melakukan konsolidasi internal kepada seluruh pegawai yang lebih kokoh," kata Nawawi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Nawawi mengatakan, KPK juga berupaya dalam memenuhi pengembalian aset korupsi lewat Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Skor indeks perilaku antikorupsi juga akan diperbaiki.

"Pimpinan berkomitmen akan terus bersinergi dengan Dewan Pengawas dalam hal pemberian saran dan nasihat kepada pimpinan, maupun upaya-upaya penegakan kode etik bagi seluruh Insan KPK, sebagai upaya untuk menjaga muruwah kelembagaan KPK," jelas Nawawi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, ada dua persoalan KPK yang selama ini terjadi di era kepemimpinan Firli Bahuri. Masalah itu mulai dari minimnya prinsip kolektif kolegial hingga persoalan administrasi yang menghambat penanganan perkara.

"Kami tadi sudah rapim mengidentifikasi beberapa masalah yang mengakibatkan authority yang semestinya kolegial tapi agak terganggu karena sistem yang tak jalan. Kami berkomitmen untuk memperkuat kolegialitas," jelas Ghufron.

"Kedua, memastikan prosedur itu berjalan berdasarkan substansi atau materialitas. Proses-proses yang mengedepankan formalitas, administrasi, kami mulai identifikasi untuk tidak lagi kemudian berubah menjadi prosedur yang sangat mengedepankan formalitas tersebut," sambungnya.

Dia menambahkan, perbaikan di dua persoalan itu diyakini akan menjadi obat agar tidak terjadi lagi kebusukan di tubuh KPK.

"Itu supaya agar indikasi yang disampaikan tadi entah dari kepala ataupun dari ekor toh akhirnya sama-sama busuk, maka kebusukan itu supaya tidak terjadi itu tidak kemudian proses itu harus berjalan sistemik. Itu yang kami lakukan ke depan. Jadi mudah-mudahan ini menjadi obat supaya tidak ada kebusukan ke depannya," tutur Ghufron.


Tak Beri Bantuan
KPK sepakat tak memberikan bantuan hukum untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Keputusan itu diambil setelah KPK menggelar rapat pimpinan (rapim).

"Betul tadi pagi diadakan rapim, rapim itu adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK. Kami bahas hari ini. Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).

Ali mengatakan, protokol dan perlindungan diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Dia mengatakan pimpinan KPK sepakat dugaan korupsi yang menjerat Firli tak sesuai peraturan.

"Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata Ali.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," lanjutnya.

Dia mengatakan peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut. Dia menegaskan KPK tak akan melanggar aturan hukum yang berlaku sehingga tak memberikan bantuan hukum untuk Firli.


Diusut
Sementara terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), KPK menyebut tengah mengusutnya dan saat ini ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan.

Nawawi Pomolango, awalnya menjelaskan salah satu laporan dugaan korupsi di Kementan yang masuk ke KPK. Laporan itu berupa korupsi pengadaan sapi. Menurut Nawawi, laporan itu telah naik ke tingkat penyelidikan.

"Untuk perkara penyelidikan Kementan (pengadaan sapi) itu sudah digelar untuk dilakukan penyelidikan. Terakhir kami catat sudah digelar untuk dimunculkan, laporan tahun 2020," kata Nawawi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan sejauh ini ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK. Salah satu klaster telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

"Saya sedikit menambahkan dari proses dumas tadi, kan ada tiga klaster kan sebetulnya yang dilaporkan masyarakat. Ada sapi, hortikultura, dan pemerasan yang sudah naik (penyidikan) terkait dengan pemerasan," ujar Alexander.

Alexander menyebut laporan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan saat ini telah naik ke tahap penyelidikan. KPK tengah mencari adanya peristiwa pidana dari laporan tersebut.

"Sementara kemarin sprinlidik pengadaan barang dan jasa, menyangkut siapa orangnya, kami masih dalam proses penyelidikan. Tentu saya tidak akan menyampaikan, kami masih mencari, penyelidik masih mencari peristiwa pidana, belum masih menyentuh pada orangnya atau orang yang diduga pelakunya," ucap Alexander.

Dalam klaster pemerasan di Kementan, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Para tersangka itu mulai dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.(detikcom/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila