Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Firli Bakal Diperiksa sebagai Tersangka pada 1 Desember di Bareskrim

* Hari Ini, 2 Eks Anak Buah SYL Dipanggil Jadi Saksi
Redaksi - Rabu, 29 November 2023 09:45 WIB
226 view
Firli Bakal Diperiksa sebagai Tersangka pada 1 Desember di Bareskrim
Foto: MPI
Firli Bahuri. 
Jakarta (SIB)
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan bakal dilakukan pada Jumat pekan ini.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11).

Dia mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke pihak Firli. Selasa (28/11). Pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.

"Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.


Panggil
Polisi juga akan memanggil dua mantan anak buah eks Menteri SYL sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, Rabu (29/11). Dua eks anak buah SYL itu ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta.

"Pemeriksaan Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.

Dia mengatakan penyidik sedang berkoordinasi dengan KPK untuk menghadirkan dua orang tersebut. Kasdi dan Hatta saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi di Kementan dan telah ditahan oleh KPK. Keduanya dijerat sebagai tersangka bersama SYL.

"Dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut," jelasnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri SYL. Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya. (Detikcom)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila