Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Kejaksaan Amankan 629 DPO Terkait Perkara Tindak Pidana

Redaksi - Jumat, 01 Desember 2023 12:04 WIB
340 view
Kejaksaan Amankan 629 DPO Terkait Perkara Tindak Pidana
Foto: Ist/harianSIB.com
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Medan (SIB)
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tim Tabur Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) mengamankan/menangkap 629 orang terkait perkara tindak pidana status masuk DPO (daftar pencarian orang), semasa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan dalam perkara Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Tindak Pidana Khusus (Pidsus) lainnya sepanjang 23 Oktober 2019 a/d 26 November 2023,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana, sebagaimana dalam siaran persnya kepada wartawan di grup WA, Kamis (30/11).
Disebutkan, berdasarkan rekapitulasi kegiatan pengamanan DPO sebanyak 629 orang yaitu; selama 23 Oktober s/d 31 Desember 2019 sebanyak 28 orang, dari 1 Januari s/d 31 Desember 2020 sebanyak 138 orang, dari 1 Januari s/d 31 Desember 2021 sebanyak 149 orang, dari 1 Januari s/d 31 Desember 2022: sebanyak 181 orang dan dari 1 Januari s/d 24 November 2023 sebanyak 133 orang.
Menurut Kapuspenkum, dari keseluruhan DPO yang diamankan terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar, yaitu atas nama terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Dalam perkara tersebut, terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, BUMN PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120.000.000.000.
Dikatakan, Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum apalagi status buron atau masuk DPO,” sebut Kapuspenkum Kejagung. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila