Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Setneg Terima Surat KPK soal Wamenkumham Tersangka

Redaksi - Sabtu, 02 Desember 2023 09:43 WIB
314 view
Setneg Terima Surat KPK soal Wamenkumham Tersangka
(Tsa Tsia-VOI)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja biru) menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat 28 Juli. 
Jakarta (SIB)
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima Jumat (1/12).
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (1/12).
Ari mengatakan surat tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah pulang ke Tanah Air pada Minggu, 3 Desember 2023. Jokowi saat ini tengah berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28.
"Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan ke Bapak Presiden. Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," kata Ari.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengaku telah menandatangani SPDP terkait kasus Eddy Hiariej. SPDP itu, menurut Nawawi, juga telah dikirimkan ke Presiden Jokowi.
"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPDP). Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan.
Terkait kapan Eddy akan dipanggil, Nawawi mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada minggu ini. Namun status lanjutan Eddy akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan," ujarnya.
Eddy Hiariej saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Eddy juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Kemenkumham telah buka suara. Kemenkumham menyatakan Eddy belum mengetahui soal penetapan tersangka itu. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila