Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Tandatangani MoU, Kejagung dan BNN Sepakat Tanggulangi Pecandu Narkoba - Asset TPPU

Redaksi - Kamis, 18 Januari 2024 10:04 WIB
170 view
Tandatangani MoU, Kejagung dan BNN Sepakat Tanggulangi Pecandu Narkoba - Asset TPPU
Foto/Puspenkum Kejagung
MoU : Jaksa Agung Prof Sanitiar Burhanuddin dan Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Komjen Pol Marthinus Hukom pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) terkait penanggulangan pecandu Narkoba, Rabu (17/1) di Gedung Utama Kejagung, J
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) terkait penanggulangan pecandu narkoba dan mengelola aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara Narkotika.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI Prof Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/1).

"Kejaksaan telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat. Untuk itu, perlu dukungan dan kerja sama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika,”kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (17/1).

Menurut Jaksa Agung, kedua belah pihak sepakat melakukan pembahasan terkait pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.

Nota Kesepahaman tersebut,lanjutnya, telah berlaku 3 tahun sejak 2017 dan kini telah berakhir. Oleh karena itu, Jaksa Agung berpendapat agar sudah selayaknya Nota Kesepahaman tersebut segera dilakukan pembaharuan ataupun perpanjangan.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman tersebut berupa, Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Deteksi dini dan peningkatan peran serta terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kemudian, penanganan perkara Narkotika dan Prekursor Narkotika serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset, penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

Selain itu, pengembangan kompetensi Aparatur, pertukaran data dan/atau informasi.


ASSET TPPU
Sementara itu, Jaksa Agung juga menegaskan korp Kejaksaan mempunyai peranan penting untuk mengelola aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara Narkotika.

"Diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam jalinan kerja sama dengan BNN terkait upaya pengelolaan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara Narkotika. Kerja sama lain juga dalam hal peningkatan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum tindak pidana narkotika melalui penempatan Aparatur Kejaksaan di BNN,"kata Jaksa Agung.

Untuk itu lanjut Jaksa Agung, guna meningkatkan kerja sama di antara kedua belah pihak, jajarannya telah melakukan pembentukan Badan Pemulihan Aset sebagai leading sector dalam perampasan aset.

Menurutnya, Kejaksaan dan BNN merupakan bagian dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), sehingga diperlukan kesamaan persepsi dalam menilai pecandu dan penyalahguna narkotika sebagai subjek yang dapat dilakukan rehabilitasi.(**)



SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Blokir 66 Rekening Terkait Kasus Timah, Sandra Dewi Lesu Diperiksa 10 Jam
Kejagung ke SIB: Kita Tunggu Pengaduannya, Mas!
Proyek Multiyears Rp2,7 T di Sumut Jadi Sorotan, Kejagung Diminta Turun Tangan
Bupati Karo Tandatangani MoU Kerjasama Antar Daerah (KAD) Kabupaten Langkat, Karo dan Dairi
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia, Kejagung Berduka
BNNK Gandeng Yonif 8 Marinir Cegah Peredaran Narkotika di Langkat
komentar
beritaTerbaru