Jumat, 13 September 2024
* Kasus Tak Terkait Politik Saat Ini

KPK Ungkap Korupsi Sistem Proteksi TKI 2012 Rugikan Negara Rp 17,6 M

* Kerugian Negara di Kasus Korupsi APD di Kemenkes Capai Rp 625 M
Redaksi - Jumat, 26 Januari 2024 08:53 WIB
268 view
KPK Ungkap Korupsi Sistem Proteksi TKI 2012 Rugikan Negara Rp 17,6 M
(Foto: Detikcom)
TAHAN: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Prot
Jakarta (SIB)
KPK mengumumkan secara resmi penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012. KPK menyebutkan kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 17,6 miliar.
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).
Alexander mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011-2015 Reyna Usman, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Alexander mengatakan sistem proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim terpandu perlindungan TKI di luar negeri. Dia mengatakan Reyna yang saat itu menjabat Dirjen mengajukan anggaran Rp 20 miliar pada 2012 untuk membuat sistem proteksi TKI di luar negeri.
Pada Maret 2012, kata Alexander, ada pertemuan antara Karunia dan Nyoman untuk menyusun harga perkiraan sendiri dan disepakati penggunaan data tunggal dari PT AIM. Proses lelang kemudian dikondisikan untuk memenangkan PT AIM.
"KRN (Karunia) sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," ucapnya.
Setelah kontrak dilaksanakan, ternyata terdapat item-item seperti komposisi hardware dan software yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam surat perintah mulai kerja. Namun Nyoman telah menyetujui pembayaran 100 persen ke PT AIM.
"Dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen," ucapnya.
KPK mengatakan pembayaran itu dilakukan meski hardware dan software sama sekali belum diinstal sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi. Perbuatan itu bertentangan dengan sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 33 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Nyoman dan Reyna telah ditahan, sementara Karunia diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Pantauan di gedung Merah Putih KPK, kedua tersangka yang ditahan adalah I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman.
I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman tampak memakai rompi oranye untuk tahanan KPK. Tangan mereka diborgol.



Tak Terkait Politik
Sebelumnya, Alex menyatakan kasus itu tidak terkait dengan politik saat ini.
"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini, karena saya khawatir ketika teman-teman menyangkutpautkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan terus langsung menyinggung seolah-olah ini jadi politis," kata Alex mengawali pemaparannya.
Alex mengatakan pengusutan kasus ini dilakukan sejak dulu oleh KPK. Dia mengatakan kasus ini tidak ada kaitannya dengan salah satu calon dalam Pilpres 2024.
"Ini perkara lama sebetulnya, dilakukan penyelidikan sehingga saya sudah di jilid pertama sekitar 2019 kalau nggak salah, karena ada Covid-19 sempat tertunda selama 2 tahun. Ini juga tempus delicti-nya ini di berbagai daerah juga, dan ada di Malaysia juga tempus delicti-nya," ucap Alex.
"Jadi, LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi)-nya itu terbit Maret 2023, artinya dilakukan ekspose itu pada sekitar Maret 2023 setelah melakukan penyelidikan dua tahun lebih karena kendala Covid-19. Kemudian sprindik ini terbit Juni atau Juli 2023. Artinya, jauh sebelum kontestasi yang sekarang ini. Saya pastikan tidak ada hubungannya sama sekali," tambahnya.


Baca Juga:


Capai Rp 625 M
Terpisah, KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). KPK mengatakan, dugaan kerugian negara kasus tersebut berjumlah Rp 625 miliar.
"Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh. Sekitar Rp 625 miliar lebih," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/1).
Dia mengatakan, KPK juga akan melakukan konfirmasi kepada ahli terkait perhitungan kerugian negara tersebut. Dia menegaskan, KPK akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Kemudian nanti pasti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Kemudian, kami panggil tersangkanya. Kemudian, lakukan penahanan dan dilanjutkan prosesnya sampai kemudian penutupannya di persidangan," katanya.
Sebelumnya, kasus korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah diusut. KPK mengatakan, kasus itu terjadi di masa pandemi Covid-19. Sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Ali mengatakan, nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun. Dalam rencana awal, Kemenkes direncanakan mengadakan 5 juta set APD.
Hasil penyidikan awal dari KPK mengungkap adanya kerugian negara dari kasus tersebut. Ali mengatakan kerugian itu mencapai ratusan miliar rupiah.
"Jadi perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga asa dugaan timbul kerugian keuangan negara. Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ujar Ali. (**)


Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru