Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 September 2025

Vonis Praperadilan: Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Tidak Sah

Redaksi - Rabu, 28 Februari 2024 09:46 WIB
296 view
Vonis Praperadilan: Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Tidak Sah
Foto: Farih/detikcom
Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan 
Jakarta (SIB)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian. Gugatan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut oleh KPK.

"Mengadili, menyatakan putusan privasi Pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima," kata hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (27/2).

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk sebagian," imbuh hakim.

Hakim mengatakan penetapan tersangka Helmut Hermawan yang dilakukan KPK tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum," ucap hakim.

Permohonan praperadilan Helmut teregister pada Kamis (25/1) terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan praperadilan itu adalah KPK.

Gugatan itu merupakan praperadilan kedua yang diajukan Helmut. Sebelumnya, Helmut pernah mengajukan praperadilan, tapi dicabut, yakni praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal Rabu (10/1).

Sebagai informasi, Helmut Hermawan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Helmut disebut berperan sebagai penyuap mantan Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej juga mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya di kasus tersebut. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan itu dan menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah. (detikcom/d)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru