Jumat, 11 Oktober 2024

Sandra Dewi Tebar Senyum Lagi Usai Diperiksa Kejagung

* Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Pencucian Uang
Redaksi - Jumat, 05 April 2024 09:10 WIB
294 view
Sandra Dewi Tebar Senyum Lagi Usai Diperiksa Kejagung
(Foto: Antara/ Asprilla Dwi Adha)
SANDRA DEWI DIPERIKSA: Artis Sandra Dewi (tengah) melambaikan tangan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di
Jakarta (SIB)
Artis Sandra Dewi telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Sandra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pantauan di lokasi, Kamis (4/4), Sandra Dewi, keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung, sekitar pukul 14.13 WIB. Dia kembali meminta doa.
"Doain aja ya, doain aja," kata Sandra Dewi.
Sandra tak banyak memberikan komentar. Dia langsung meninggalkan Gedung Kartika Kejagung.
"Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," ujarnya.
Sandra Dewi diperiksa sekitar 4,5 jam. Dia tiba di Kejagung untuk memenuhi panggilan penyidik pukul 09.25 WIB.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Sandra Dewi diperiksa terkait rekening yang telah diblokir. Namun Kuntadi belum menjelaskan detail berapa jumlah rekening yang diblokir tersebut.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari dalam rangka untuk memilah ya mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Saudara HM dan mana yang tidak terkait," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya.
"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan di dalam penyitaan, dan hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja ya. Itu mungkin urgensinya hanya sebatas itu ya," imbuhnya.
Kuntadi belum menyebutkan nominal nilai dalam rekening Harvey yang telah diblokir. Dia mengatakan proses pengusutan kasus itu masih dilakukan.
"Ada beberapa dan saya belum, nominal tidak bisa kami sebutkan," kata Kuntadi.
"Ya semua masih dalam penelitian semua ya semua masih berproses dan kita tunggulah," imbuhnya.
Kuntadi tak menutup kemungkinan untuk melakukan penyitaan kembali terkait kasus tersebut. Dia mengatakan pihaknya tak hanya berfokus pada pemeriksaan untuk tersangka Harvey Moeis, tapi juga untuk tersangka lainnya.
"Ya tergantung nanti hasil penelusuran aset, kan masih berlangsung ya, kan tidak terfokus pada Saudara SD, kan tersangka ada banyak, semua kita telusuri," ujarnya.



Tersangka Pencucian Uang
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah. Kini, Harvey Moeis juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM," kata Kuntadi.
Sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan yang mana nama tersangka terakhir menjadi buah bibir, yaitu Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi.
Adapun kasus itu mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini masih berproses, tetapi Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul. Angkanya fantastis Rp 271 triliun.
Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, angka kerugian lingkungan dalam kasus itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru