Kamis, 19 September 2024

Temui Mensesneg, MenPAN-RB Bahas Skenario Perpindahan ASN ke IKN

Redaksi - Jumat, 26 April 2024 13:23 WIB
354 view
Temui Mensesneg, MenPAN-RB Bahas Skenario Perpindahan ASN ke IKN
Foto: Dok. KemenPAN-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membahas berbagai progres dalam penyusunan skenario perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota
Jakarta (SIB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membahas berbagai progres dalam penyusunan skenario perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN). Topik yang dibahas dalam pertemuan ini antara lain tunjangan pionir, seleksi ASN, hingga infrastruktur di IKN.


"Hari ini kami menghadap Pak Mensesneg mendiskusikan skenario terkait ASN yang ada di IKN. Kami juga mendiskusikan bagaimana percepatan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan juga pasar jika ASN ada di sana," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4).


Selanjutnya, yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penerapan infrastruktur berbasis teknologi di IKN.

Baca Juga:

"Begitu juga kita mendiskusikan bagaimana sistem atau infrastuktur teknologi terkait dalam rangka mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang ada di IKN," imbuhnya.


Penerapan smart city di IKN akan menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi SPBE. IKN nantinya akan didukung dengan infrastruktur berbasis teknologi yang modern serta efisiensi dengan perubahan gaya hidup baru yang berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia.

Baca Juga:

Dalam kesempatan yang sama, membahas terkait dengan seleksi ASN, mantan Bupati Banyuwangi tersebut berharap kedepannya seleksi ASN, terutama formasi IKN tidak lagi formalistik. Seleksi ASN yang tidak hanya mengandalkan kelulusan dengan mengerjakan soal, namun harus melalui seleksi ketat untuk mendapt talenta-talenta yang terpilih.


ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.


Selain itu, ASN yang direkrut harus memiliki kompetensi tambahan literasi digital (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.


Pemindahan IKN pada tahun 2024, ungkapnya, dilakukan secara bertahap, yaitu dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Fokus fase pertama, adalah menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase kedua, penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Nantinya, fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN.


"Nanti beberapa hal akan dibahas di rapat terbatas setelah sebagian tadi kita diskusikan dengan Pak Mensesneg," pungkasnya. (**)



SHARE:
komentar
beritaTerbaru