Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Ketua Umum BPD Gapensi Sumut Minta Audit Progres dan Mutu Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun

Firdaus Peranginangin - Selasa, 07 Mei 2024 10:59 WIB
993 view
Ketua Umum BPD Gapensi Sumut Minta Audit Progres dan Mutu Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun
Foto Dok/Firdaus
Sanggam SH Bakara
Medan (harianSIB.com)
Ketua Umum BPD Gapensi Sumut Sanggam SH Bakara meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor yang independen, segera mengaudit progres dan mutu proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut berbiaya Rp2,7 triliun yang dikerjakan secara multiyears.


"Audit total ini tujuannya, guna mengetahui secara jelas progres dan mutu proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Wika) bersama kontraktor yang melakukan kerja sama operasional (KSO), seperti PT SMJ dan PT Pijar Utama membangun proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Sumut TA 2022 dan 2023 ini," tandas Sanggam SH Bakara kepada wartawan, Selasa (7/5/2024) di Medan.


Penegasan itu disampaikan Sanggam menanggapi pernyataan Kadis PUPR Sumut Mulyono di SIB, Selasa (7/5/2024) yang menegaskan, pekerjaan proyek multiyears tersebut sudah berakhir di lapangan sesuai kesepakatan bersama antara PT Wika, PT SMJ dan PT Pijar Utama dengan Dinas PUPR Sumut yang difasilitasi Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.


Seperti diketahui, tambah mantan Ketua Fraksi Gabungan DPRD Sumut ini, pihak PT Wika, PT SMJ dan PT Pijar Utama mengklaim progres proyek pada akhir Desember 2023, sudah mencapai 77 persen dan sudah dibayar Pemprov Sumut Cq Dinas PUPR Sumut sebesar 30 persen atau Rp818 miliar (sudah termasuk uang muka sebesar 4,9 persen atau Rp119 miliar).


"Progres dan mutu proyek ini yang perlu segera diaudit total oleh tim auditor yang independen, termasuk BPK RI, BPKP atau Inspektorat Sumut, apakah sesuai nominal pembayaran yang sudah dilakukan Dinas PUPR Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," tegas Sanggam Bakara.


Politisi senior Partai Golkar Sumut ini juga menilai kebijakan Pemprov Sumut menghentikan sementara pekerjaan proyek multiyears di lapangan sudah tepat, menunggu hasil audit terkait progres dan mutu proyek di lapangan, karena PT Wika, PT SMJ dan PT Pijar Utama dinilainya sudah wanprestasi.


"Dalam perjanjian kerja antara Dinas PUPR Sumut dengan PT Wika, PT SMJ dan PT Pijar Utama, disepakati penyelesaian proyek multiyears akhir Desember 2023. Tapi pihak rekanan sudah wanprestasi alias ingkar janji. Target tidak sesuai yang disepakati, sehingga ketiga perusahaan itu harus diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.


Menyinggung sanksi yang tepat diberikan terhadap ketiga kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati, Sanggam mengusulkan agar Dinas PUPR Sumut segera melakukan pemutusan kontrak sekaligus sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.


"Setelah diputus kontrak, Pemprov Sumut Cq Dinas PUPR Sumut melakukan lelang kembali dengan memprioritaskan bagi kontraktor daerah, karena banyak yang mampu mengerjakannya, sebab proyek multiyears ini tidak terlalu menggunakan teknologi tinggi atau hanya pekerjaan biasa," tandas Sanggam.


Berkaitan dengan itu, Sanggam berharap kepada Dinas PUPR Sumut segera melanjutkan pekerjaan proyek multiyears sesuai harapan masyarakat, dengan mekanisme yang baru, yakni melakukan tender ulang bagi kontraktor daerah, agar para kontraktor tidak lagi merasa "dianak-tirikan" di daerahnya.(**)



Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru