Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Nunggak Pajak Rp 250 M Lebih, Mal Centre Point Resmi Disegel Wali Kota Medan

Rido Sitompul - Rabu, 15 Mei 2024 14:01 WIB
1.847 view
Nunggak Pajak Rp 250 M Lebih, Mal Centre Point Resmi Disegel Wali Kota Medan
(Foto SIB/Horas Pasaribu)
Wali Kota Medan saat menempel stiker segel di pintu masuk gedung Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/5/2024).

Medan (harianSIB.com)

Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur resmi disegel Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (15/5/2025). Penyegelan itu dilaksanakan karena Mal Centre Point menunggak pajak lebih dari Rp 250 miliar ke negara.

Bobby Nasution mengatakan, penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan rentetan kegiatan lalu. Mal Centre Point memiliki tunggakan kewajiban yang belum dibayarkan sejak tahun 2011.

"Sejak pertama kali dibangun, Mal Centre Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya," ucap Bobby.

Bobby menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku pengelola Mal Center Point dan PT KAI untuk segera menyelesaikan tunggakannya.

"Kita memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024 saat pertemuan bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan penyegelan," sebutnya.

Bobby menerangkan, adanya tunggakan yang Rp250 miliar lebih yang belum dibayarkan PT ACK meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya tidak ada alas hak yang jelas dan retribusi tidak ada bayar sama sekali.

"Ini belum lagi pajak dari apartemennya, makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp250 miliar. Jadi itu yang belum dibayarkan," jelasnya.

Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Pemko Medan kepada PT ACK untuk menyelesaikan tunggakannya, Bobby mengaku bahwa pihaknya memberi waktu sampai 30 Mei 2024.

"PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30. Jadi kalau sampai tanggal yang ditentukan tidak dibayarkan akan kita lakukan pembongkaran," pungkasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru