Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

UKT Batal Naik, Nadiem Minta PTN Kembalikan Uang Mahasiswa yang Lebih Bayar

* Stafsus Presiden Minta Permendikbud No 2/2024 Dicabut
Redaksi - Rabu, 29 Mei 2024 09:51 WIB
649 view
UKT Batal Naik, Nadiem Minta PTN Kembalikan Uang Mahasiswa yang Lebih Bayar
Foto: Antara/Yashinta Difa via Seskab
KETERANGAN PERS: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan kenaikan UKT usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).

Terakhir, Billy meminta Kemendikbud Ristek menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari rektor-rektor berbadan hukum PTN BH agar juga memiliki tanggung jawab kreatifitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri, sehingga tidak membebankan biaya pengembangan institusi yang sering disebut sebagai IPI, kepada UKT.


"Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama industri, dan kerjasama dengan badan Internasional. Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya Pendidikan Tinggi," tambah Billy.


Hapus
Terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matra menilai pembatalan kenaikan UKT harusnya dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek No.2 tahun 2024 dan komitmen untuk mengembalikan status Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum (PTN-BH) menjadi PTN.


Tanpa dua hal itu, menurut dia, UKT akan tetap naik di kemudian hari. Ini diperkuat oleh pernyataan pemerintah yang membuka peluang kenaikan UKT pada tahun depan.


"Selama UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTN-BH, dan ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang menyebabkan UKT mahal," kata Ubaiddalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).


Ubaid mengatakan pangkal masalah dari UKT mahal adalah status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH). Status itu mempersilakan kampus-kampus negeri mencari pembiayaan sendiri, termasuk dengan menaikkan tarif UKT.


Dia curiga pemerintah akan terus menyerahkan biaya kuliah ke mekanisme pasar. Padahal, anggaran pendidikan di APBN mampu menyubsidi biaya kuliah.


"Sebenarnya, anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun di APBN 2024 itu sangat mungkin dan leluasa untuk dialokasikan dalam pembiayaan pendidikan tinggi," ucapnya.(**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru