Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Cicil Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar, Gedung Centre Point Masih Disegel

Horas Pasaribu - Kamis, 30 Mei 2024 13:59 WIB
703 view
Cicil Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar, Gedung Centre Point Masih Disegel
Foto SIB/ Horas Pasaribu
Gedung Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Binyu Kecamatan Medan Timur masih tersegel, Kamis (30/5/2024) meski tunggakan sudah dicicil pihak PT ACK.
Medan (harianSIB.com)
Sekretaris Satpol PP Kota Medan Ardhani Lubis mengakui sudah ada pembayaran tunggakan oleh PT ACK ke kas daerah Pemko Medan. Namun meski sudah ada pembayatan dan penundaan pembongkaran gedung, tapi mal Centre Point belum bisa beroperasi.

'Gedung masih disegèl, belum ada perintah kepada kami kapan membuka segel. Mungkin ada dulu pelunasan, tapi kami tinggal menunggu arahan dari pimpinan, petugas kami masih standby di Centre Point," ungkapnya, Kamis (30/5/2024)

PT ACK, perusahaan yang mengelola Centre Point, telah mencicil tunggakan pajaknya dengan membayar Rp 107 Miliar. Pemko Medan pun menunda pembongkaran.

"Kita tunda pembongkaran, sudah masuk ke kas pemko masuk Rp 107 miliar, belum lunas semua," ucap Bobby .

Menurut Bobby Nasution, meski ada surat perintah pembongjaran, tapi sudah ada niat baik PT ACK menyicil tunggakan Rp 107 dari total Rp 250 miliar.

Menurut wali kota, pembongkaran akan dilakukan jika PT ATK tidak melunasi seluruh tunggakan pajak. Untuk tenggat waktu yang baru, Pemkot Medan akan mengumumkannya hari ini.

Sebelumnya, Pemkot Medan telah menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, terkait tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar. Pemkot mengaku akan membongkar mal itu jika tidak membayarnya sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Beberapa alat berat dari Dinas SDABMBK sudah diparkirkan di depan Center Point pada Rabu (29/5), atau satu hari sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir. Pedagang yang di sekitar lokasi mengaku sudah melihat alat berat itu sejak pagi. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru