Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Camat Tebingtinggi Minta Masyarakat Hindari Judi Online

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Rabu, 19 Juni 2024 16:34 WIB
412 view
Camat Tebingtinggi Minta Masyarakat Hindari Judi Online
Foto: Ist/SNN
Camat Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, Sukma Permana.
Sergai (harianSIB.com)
Camat Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sukma Permana meminta segenap masyarakat yang tinggal di wilayahnya untuk menghindari perjudian online yang kian hari semakin mengancam setiap segmentasi kehidupan.

"Keberadaan judi online (Judol) ini sudah sangat meresahkan. Seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai harus mewaspadai efek negatifnya dengan tidak masuk ke situs-situs Judol," ujar Sukma Permana kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (19/6/2024), ketika diminta tanggapannya terkait maraknya aktivitas Judol di berbagai kalangan masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut Sukma menjelaskan, efek negatif dari kecanduan Judol ini dinilai sangat berbahaya. Sebab, bagi para pecandu akan berpotensi melakukan tindakan kriminal seperti perampokan, pencurian dan sebagainya.

"Terlebih judi online ini diketahui banyak digandrungi oleh kaula muda berusia 17-20 tahun. Dan mereka dianggap masih rentan melakukan tindak kejahatan tersebut," ucapnya.

Menurut Sukma, judi online itu tidak hanya merugikan ekonomi keluarga, tapi juga mampu menghancurkan reputasi seseorang.

"Permainan Judol ini sama halnya dengan menyalahgunakan narkoba yang dapat mengakibatkan kecanduan. Maka dari itu, hindari Judol agar kita terhindar dari kesengsaraan," tegasnya.

Di kesempatan itu, Sukma juga sangat mengharapkan kepada Kementerian Kominfo beserta pihak-pihak lain agar bergerak cepat dalam mempersempit ruang gerak para pelaku (pecandu) Judol dan memberantas situs-situsnya di internet.

"Kepada warga yang selama ini sudah terlanjur terlibat perjudian online, saya imbau untuk menghentikan kebiasaan buruk itu," katanya sembari mengungkapkan, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat sebanyak 3,2 juta warga Indonesia telah teridentifikasi bermain judi online. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru