SMKN 1 Rantau Utara Catat Peningkatan Kelulusan ke Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2026
Rantauprapat(harianSIB.com)Tahun 2026 menjadi tahun yang membanggakan bagi keluarga besar SMKN 1 Rantau Utara. Sebanyak 19 siswa berhasil di
Selain menolak eksepsi Erik, Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim itu juga menolak eksepsi yang diajukan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.
"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," ucap Hakim As'ad dalam membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 2, Kamis (20/6/24).
Setelah menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, Hakim pun memerintahkan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tipikor para terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," urai As'ad.
Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara. Selain itu, Hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/24) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, sebelumnya para terdakwa menilai surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga, meminta Hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Kemudian, penuntut umum membantah pernyataan tersebut. Penuntut Umum menilai surat dakwaan yang diajukannya telah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, Hakim harus menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Dalam dakwaannya, penuntut umum menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (*)
Rantauprapat(harianSIB.com)Tahun 2026 menjadi tahun yang membanggakan bagi keluarga besar SMKN 1 Rantau Utara. Sebanyak 19 siswa berhasil di
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum RI atas dukungan terhadap pel
Aekkanopan(harianSIB.com)Amsar Sitorus, ayah dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Rimba B
Medan (harianSIB.com)Polemik terkait rencana renovasi Gedung Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) masih terus bergulir. Ketua Ya
Medan(harianSIB.com)Pemberantasan narkotika yang dilakukan Polrestabes Medan sepanjang tahun 2026 menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga
Tapteng(harianSIB.com)Dugaan hubungan asmara antara seorang oknum guru dan siswa SMP di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengund
Medan(harianSIB.com) Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan Nokia mengumumkan kerja sama strategis untuk memodernisasi jaringan seluler di Indo
Medan(harianSIB.com)Sekelompok massa yang mengatasnamakan Forum Pemuda Masyarakat Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan
Lubukpakam(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menandatang
Medan(harianSIB.com)Kelompok white collar worker seperti chief executive officer (CEO), intrapreneur hingga managerial entrepreneur di Sumat
Medan(harianSIB.com)Mayoritas bursa saham Asia bergerak melemah pada perdagangan pagi, Rabu (10/6/2026), seiring meningkatnya ketegangan geo
Medan(harianSIB.com)Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumatera Utara dengan PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut terkait pemadam