Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Sidang Kasus Dugaan Suap Rp 4,9 M Dilanjutkan

Rido Sitompul - Kamis, 20 Juni 2024 15:32 WIB
385 view
Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Sidang Kasus Dugaan Suap Rp 4,9 M Dilanjutkan
Foto SNN/Rido Sitompul
Majelis hakim saat membacakan putusan sela atas terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif dan mantan Anggota DPRD di PN Medan, Kamis (20/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Selain menolak eksepsi Erik, Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim itu juga menolak eksepsi yang diajukan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," ucap Hakim As'ad dalam membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 2, Kamis (20/6/24).

Baca Juga:

Setelah menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, Hakim pun memerintahkan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tipikor para terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," urai As'ad.

Baca Juga:

Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara. Selain itu, Hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/24) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, sebelumnya para terdakwa menilai surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga, meminta Hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Kemudian, penuntut umum membantah pernyataan tersebut. Penuntut Umum menilai surat dakwaan yang diajukannya telah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, Hakim harus menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru