
Salmon Sumihar Sagala: Perintah Kapolri Usut Keracunan MBG Langkah Cepat Penyelamatan Anak Bangsa
Medan(harianSIB.com)adsenseAnggota Komisi B DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala SE menegaskan, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow
Dalam amar putusannya, Eman menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung.
Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Penetapan ini didasarkan pada bukti yang dianggap cukup oleh penyidik. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (2/7/2024) kemarin.
Menurut tim kuasa hukum Polda Jabar, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dilakukan setelah menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Pegi Setiawan pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat oleh pelapor Rudiana. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
"Selain itu, penyidik mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," tambah tim kuasa hukum Polda Jabar.
Berdasarkan surat tugas dan surat penyidikan tersebut, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang narapidana. Pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Putusan hakim Eman Sulaeman mengakhiri status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016. Dengan putusan ini, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. (*)
Medan(harianSIB.com)adsenseAnggota Komisi B DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala SE menegaskan, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow
Medan(harianSIB.com)adsenseIndah Permata Sari kini bisa merasa lega. Pasalnya gugatan PHI yang diajukan mantan guru Medan Musik yang cuk
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseSebanyak 247 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan telah lulus untuk f
Tapteng(harianSIB.com)adsenseBupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, mengungkapkan, pentingnya penyajian data statistik yang akurat men
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseMasyarakat antusias menyambut kegiatan gerakan pangan murah (GPM) yang diselenggarakan Polres Tanjungbal
Medan(harianSIB.com)adsenseSurya Sakti Engineering (SSE), vendor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), melayangkan surat resmi Nomor 146
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseUntuk menciptakan situasi aman dan kondusif, Polsek Datuk Bandar melalui Bhabinkamtibmas menyambangi war
Medan(harianSIB.com)adsenseMenyambut Pesta Gotilon dan Puncak Tahun Transformasi 2025, HKBP Jalan Uskup Agung Sugiopranoto (UAS) Medan men
Medan(harianSIB.com)adsenseKonsul Jenderal Malaysia di Medan, HE Shahril Nizam Abdul Malek, Jumat (26/9), bertemu ragam kalangan seusai me
Tapanuli Utara(harianSIB.com)adsenseFakultas Ekonomi berkolaborasi dengan Fakultas Teknik Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA
New York(harianSIB.com)adsenseAda hal tak biasa saat Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu hadir di sidang Majelis Umum Perserika
Medan(harianSIB.com)adsenseKonsul Jenderal Malaysia di Medan HE Shahril Nizam Abdul Malek, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odi Anggia