
Salmon Sumihar Sagala: Perintah Kapolri Usut Keracunan MBG Langkah Cepat Penyelamatan Anak Bangsa
Medan(harianSIB.com)adsenseAnggota Komisi B DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala SE menegaskan, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow
Tuntutan ganti rugi itu disampaikan tim Kuasa hukum Pegi Setiawan. "Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan," kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung dikutip CNN Indonesia, Senin (8/7/2024).
Dengan demikian jika ditotal nilai ganti rugi keseluruhan berkisar Rp190 juta.
Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
"Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Amar putusan rehabilitasi penyidik yang mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar agar mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Aturan ganti rugi korban salah tangkap diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Pasal 1 ayat 23 KUHAP menjelaskan, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Adapun jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima Pegi berkisar Rp 500 ribu-Rp 100 juta. (*)
Medan(harianSIB.com)adsenseAnggota Komisi B DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala SE menegaskan, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow
Medan(harianSIB.com)adsenseIndah Permata Sari kini bisa merasa lega. Pasalnya gugatan PHI yang diajukan mantan guru Medan Musik yang cuk
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseSebanyak 247 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan telah lulus untuk f
Tapteng(harianSIB.com)adsenseBupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, mengungkapkan, pentingnya penyajian data statistik yang akurat men
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseMasyarakat antusias menyambut kegiatan gerakan pangan murah (GPM) yang diselenggarakan Polres Tanjungbal
Medan(harianSIB.com)adsenseSurya Sakti Engineering (SSE), vendor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), melayangkan surat resmi Nomor 146
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseUntuk menciptakan situasi aman dan kondusif, Polsek Datuk Bandar melalui Bhabinkamtibmas menyambangi war
Medan(harianSIB.com)adsenseMenyambut Pesta Gotilon dan Puncak Tahun Transformasi 2025, HKBP Jalan Uskup Agung Sugiopranoto (UAS) Medan men
Medan(harianSIB.com)adsenseKonsul Jenderal Malaysia di Medan, HE Shahril Nizam Abdul Malek, Jumat (26/9), bertemu ragam kalangan seusai me
Tapanuli Utara(harianSIB.com)adsenseFakultas Ekonomi berkolaborasi dengan Fakultas Teknik Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA
New York(harianSIB.com)adsenseAda hal tak biasa saat Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu hadir di sidang Majelis Umum Perserika
Medan(harianSIB.com)adsenseKonsul Jenderal Malaysia di Medan HE Shahril Nizam Abdul Malek, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odi Anggia