Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025
Terlapor (Coki Panjaitan) Mengulur Waktu ke Penyidik Untuk Hindari Status Jadi Tsk

Laporan Korban Penipuan ke Polda Metro Jaya Sudah 2 Tahun Lebih Mandek

AKP Reza Gumilang: Akan Gelar Perkara
Baren A Siagian - Jumat, 12 Juli 2024 13:18 WIB
973 view
Laporan Korban Penipuan ke Polda Metro Jaya Sudah 2 Tahun Lebih Mandek
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Gedung Polda Metro Jaya
Jakarta (harianSIB.com)
Laporan Polisi (LP) atas dugaan tindakan pidana penipuan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor, Coky Agustino Panjaitan, seorang supplier batu untuk pembangunan jalan tol lintas Sumatera, sudah dua setengah tahun mandek di penyidik sejak dilaporkan oleh korban, GM Immanuel Panggabean, pada Maret 2022.

Laporan korban, diregistrasi dengan nomor LP/B/1180/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 Maret 2022, terkait dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Mengulur Waktu
Terkait penanganan kasus tersebut, Immanuel, yang berprofesi jurnalis dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini, mengatakan selaku pelapor atau korban, tentunya berharap adanya kepastian hukum. Termasuk adanya kejelasan dari penyidik.

Baca Juga:

"Saya ingin adanya kejelasan kasus ini. Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, harus ditingkatkan status hukum perkaranya. Kalau tidak memenuhi kenapa tidak di-SP-3 kan? Sudah dua tahun lebih laporan saya belum ada kejelasannya. Bagaimana pula dengan laporan dari masyarakat awam?" ujar Immanuel.

Lebih jauh menurutnya, progres penanganan kasusnya sangat lambat, harus menunggu sampai 1 tahun setengah baru ada upaya RJ. Dan ada upaya Coki (Terlapor) mempermainkan penyidik dengan mengulur waktu untuk menghindari dinaikkan nya status hukum perkara ini yang bisa membuat Coki jadi Tersangka.

Baca Juga:
Gelar Perkara
Penyidik Polda Metro Jaya yang dikonfirmasi wartawan mengenai penanganan kasus yang sudah dua kali "berulang tahun" ini, menanggapi memastikan penanganan perkara ini akan ditindaklanjuti.

Rencananya penyidik Polda Metro Jaya akan mengajukan penjadwalan gelar perkara.
"Mengajukan penjadwalan Gelar Perkara," kata Kepala Unit 4 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Hafiz Gumilang, saat dikonfirmasi wartawan Koran SIB, Baren Siagian, Selasa (9/7/2024).

Menurut Reza, penyidik akan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Hotel Grand Hyatt, Menteng, Jakarta Pusat, serta mengajukan penjadwalan assessment guna keperluan gelar perkara.

Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan GM Immanuel Panggabean ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Coki Agustoni Panjaitan. Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2022 di wilayah Jakarta Pusat, lanjut Reda.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menerangkan bahwa saat Coki Panjaitan sedang membutuhkan dana untuk kebutuhan melanjutkan proyeknya, (atas permohonan Coki) maka pelapor setuju meminjamkan dana sejumlah Rp.1.936.000.000 untuk masa 1 bulan saja dengan syarat Coki membuka cek sebesar pinjaman dengan masa jatuh tempo 1 bulan juga. Lalu Coki menyerahkan cek Bank Bukopin dan Bank Mandiri, miliknya.

Di saat jatuh tempo ketika Pelapor akan mencairkan dana cek tersebut, namun ditolak oleh pihak Bank Bukopin dan Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak cukup/rekening tidak aktif. Hal inilah yang membuat Pelapor akhirnya mengadukan Coki Agustoni Panjaitan ke Polda Metro Jaya.

Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada pihak Pelapor, pemeriksaan kepada saksi, Fauzi (karyawan pelapor) dan teman Pelapor.


Kemudian Staf Tehnik PT. HAKA ASTON (anak perusahaan PT. Hutama Karya) dan juga Vice President Operasi I Divisi Sipil Umum PT. HUTAMA KARYA. Termasuk mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Keke Wismana Purba, dengan Nomor: B/1172/II/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2023 (tidak hadir).


Sementara terhadap terlapor, penyidik melakukan pemeriksaan kepada Coki Agustoni Panjaitan.

Reza menambahkan, sebelumnya telah ada rencana untuk Restoratif Justice (RJ) antara Pelapor dengan Terlapor dengan melakukan pembayaran kepada Pelapor secara bertahap hingga waktu bulan Desember (2023).


Sebelumnya, Kasubdit Reskrimum 6 Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto, juga menjanjikan akan menindaklanjuti penanganan kasus ini. "Ya Pasti akan kami tindaklanjuti," kata Hadi Kristanto saat dikonfirmasi SIB, April lalu, (22/4).

AKBP Hadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Depok, mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk segera menidaklanjuti laporan pihak pelapor. "Sudah saya minta penyidik untuk laksanakan pemeriksaan lanjutan," tukasnya.

Di saat yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, juga memberikan sinyal akan segera menindaklanjuti laporan pihak pelapor. "Mohon pelapornya Whatsapp kan LP nya ke kami. Segera kami cek siapa yang tangani...(SP2HP)," respon Irjen Karyoto saat dikonfirmasi.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru