Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Polri Ungkap Penggelapan 20 Ribu Sepeda Motor Senilai Rp 876 M

* Dikirim ke Vietnam, Rusia hingga Nigeria
Redaksi - Jumat, 19 Juli 2024 10:29 WIB
601 view
Polri Ungkap Penggelapan 20 Ribu Sepeda Motor Senilai Rp 876 M
Foto: Ant/Fakhri Hermansyah
MENGAMATI: Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamati barang bukti sepeda motor yang disita dari kasus tindak pidana penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional di Lapangan Slog Polri, Jakar

Jakarta (SIB)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan sepeda motor jaringan internasional. Sebanyak 675 unit kendaraan telah disita.

Dilansir dari Koran SIB, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan selain menyita sepeda motor ratusan unit, pihaknya juga mendapati 20 ribu sepeda motor yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Dia mengungkap ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dia menjelaskan rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara, seperti yang telah dikirim sebelumnya.


"TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit 3. TKP Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang Jawa Barat, sepeda motor 24 unit. TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, sepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit," jelas Djuhandhani.


"Sepeda motor ini dikirim ke sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, hingga Nigeria," lanjutnya.


Dia mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki berbagai peran. Dia menjelaskan kerugian ekonomi yang timbulkan atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.


"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir," ungkapnya.


MODUS
Djuhandhani menjelaskan modus yang digunakan adalah para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara.


Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa. Identitas milik debitur digunakan untuk kredit motor dengan imbalan Rp1,5 juta-2 juta.


Setelah kendaraan diterima debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara.


"Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah. Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk proses memuat barang ke dalam kontainer, kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri," katanya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru