Jumat, 04 Oktober 2024

Kuasai Lahan PTPN, Samsul Tarigan Didakwa Rugikan Negara Rp 41 M

Wilfred Manullang - Senin, 22 Juli 2024 09:06 WIB
1.036 view
Kuasai Lahan PTPN, Samsul Tarigan Didakwa Rugikan Negara Rp 41 M
Foto: Goklas Wisely/detikSumut
Samsul Tarigan saat diboyong ke Polrestabes Medan usai ditangkap di kabupaten Karo.
Binjai (harianSIB.com)
Samsul Tarigan didakwa merugikan perusahaan negara yakni PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.

Samsul Tarigan merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Sumut.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat Detikcom, Minggu (21/7/2024). Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.

Baca Juga:

"Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan," demikian isi paragraf pertama dakwaan.

PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2/105.1/ BPPTSU/2/1.3/X/2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.

Baca Juga:

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru