Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

People Court Perintahkan Penangkapan Presiden China

Wilfred Manullang - Selasa, 23 Juli 2024 15:54 WIB
445 view
People Court Perintahkan Penangkapan Presiden China
Foto: Tingshu Wang/Pool Photo via AP
Presiden China, Xi Jinping.
Den Haag (harianSIB.com)
Perintah penangkapan biasanya dikeluarkan oleh lembaga pengadilan resmi. Namun perintah penangkapan yang satu ini terbilang unik.

Pengadilan yang bernama "People Court" mengeluarkan surat penangkapan simbolis ke Presiden China Xi Jinping.Surat penangkapan pertama kali dikeluarkan 12 Juli lalu.

Xi Jinping dituding bertanggung jawab atas sejumlah tudingan seperti "kejahatan agresi" terhadap Taiwan, "kejahatan kemanusiaan" di Tibet dan tuduhan "genosida" ke warga Uighur di Xijiang.

People Court sendiri disebut sebagai sebuah pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia universal dan berbasis di Den Haag, Belanda.

"Mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 12 Juli setelah empat hari sidang, yang mencakup kesaksian para saksi ahli dan laporan korban," muat laman Radio Free Asia (RFA) dilansir CNBC Indonesia, Selasa (23/7/2024).

Disebut anggota peradilan itu antara lain mantan duta besar AS untuk masalah kejahatan perang, Stephen Rapp. Lalu pensiunan hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan (Afsel), Zak Yacoob dan pengacara konstitusi dan pengacara serta aktivis hak asasi manusia di Sri Lanka, Bhavani Fonseka.

"Para ahli dan saksi merinci pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di Tibet dan Xinjiang, termasuk pengawasan yang mengganggu, penindasan, penyiksaan dan pembatasan kebebasan berekspresi dan bergerak, serta apa yang mereka gambarkan sebagai upaya untuk menghapus identitas budaya dan agama mereka yang berbeda," klaim laporan itu.

"Beberapa saksi adalah orang-orang yang selamat dari kamp penahanan massal di Xinjiang, tempat terjadinya penyiksaan dan sterilisasi paksa terhadap perempuan Uighur," tambahnya.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru