Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Oktober 2025

GMAHK Harap Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah Diikuti Pencabutan SKB 2 Menteri

Redaksi - Kamis, 15 Agustus 2024 11:05 WIB
379 view
GMAHK Harap Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah Diikuti Pencabutan SKB 2 Menteri
Foto: Dok
Direktur Komunikasi & Kebebasan Beragama Uni Indonesia Kawasan Barat - GMAHK, Pdt Sonny Situmorang STh MMin (kanan) dan Ketua Umum KIB Capt Tagor Aruan (kiri)

Ia tertawa getir ketika disinggung personel FKUB adalah perwakilan seluruh agama tapi pada praktiknya tidak memberi langkah terbaik. "Oknum di FKUB itu sendiri yang 'menghambat' mulusnya rekomendasi pendirian rumah ibadah. KIB tidak perlu menyebutkannya karena publik tahu di mana ada pergesekan rencana pendirian rumah ibadah, peran FKUB minim untuk memberi solusi," tegasnya.


Baik, lanjutnya, 'kewenangan' FKUB dilucuti lalu bagaimana dengan SKB 2 Menteri? "Selama ini SKB 2 Menteri dan rekomendasi FKUB adalah bagian 'pengekangan' hak asasi manusia, terutama hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Lalu, kenapa muara dari kemungkinan adanya pelanggaran itu tidak dibenahi," sebut Capt Tagor Aruan.


Sebelumnya, Menteri Agama mengumumkan bahwa rekomendasi FKUB tidak lagi menjadi syarat dalam penerbitan izin pendirian rumah ibadah. "Kemudian SKB 2 Menteri (yang di dalamnya termasuk Menteri Agama) Nomor 8 - 9 Tahun 2006 harus direvisi atau dicabut sebagai bagian dari hadiah HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024," tutup Capt Tagor Aruan. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru