Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Tidak Punya Kursi di DPRD, Parpol Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Wilfred Manullang - Selasa, 20 Agustus 2024 12:58 WIB
2.633 view
Tidak Punya Kursi di DPRD, Parpol Bisa Usung Calon Kepala Daerah
Foto: Mulia/detikcom
Sidang MK pada Selasa (20/8/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Kabar bahagia datang dari Mahkamah Konstitusi. Partai-partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPRD kini bisa mengajukan calon kepala daerah.

Keputusan itu dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK dikutip dari Detikcom, menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," ucap hakim MK Enny Nurbaningsih

"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," sambungnya.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," ucapnya.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru