Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025
Baleg DPR Setujui RUU Pilkada Diparipurnakan

PDIP Protes, Akan Kawal Putusan MK

* Hari Ini, Partai Buruh Demo Besar-besaran Desak DPR Tak Lawan Putusan MK
Redaksi - Kamis, 22 Agustus 2024 09:59 WIB
498 view
PDIP Protes, Akan Kawal Putusan MK
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga pimpinan rapat Achmad Baidowi (kedua kanan), dan perwakilan fraksi yang menyetujui RUU

Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.


Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.


Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.


Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.


NOTA KEBERATAN
Fraksi PDIP DPR RI juga menolak draf RUU Pilkada untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut. PDIP akan menyampaikan nota keberatan terkait draf RUU Pilkada itu.


Hal itu disampaikan Anggota Baleg Fraksi PDIP Nurdin dalam rapat Baleg DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Nurdin mengatakan terdapat sejumlah catatan dari PDIP terkait draf RUU Pilkada.


"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan undang-undang tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Nurdin.


Nurdin lalu menjelaskan sejumlah catatan partainya. Salah satunya ialah PDIP akan menyampaikan nota keberatan mengenai draf RUU Pilkada itu.


"Fraksi PDIP meminta nota keberatan berkenaan nanti apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan MK nomor 60 dan 70," ujarnya.


Catatan lainnya, Nurdin menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Seharusnya, kata dia, RUU Pilkada dapat berpedoman terhadap putusan MK, terutama dalam pasal 7 dan pasal 40.


"Di mana baik dan keputusan maupun pertimbangan Mahkamah dalam putusannya telah secara rinci jelas mengatur hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali," ujarnya.


Lebih lanjut, Nurdin menilai pembahasan RUU ini masih jauh dari pelaksanaan prinsip melibatkan masyarakat. Menurutnya, dalam RUU itu seharusnya menindaklanjuti putusan MK.


"PDI Perjuangan berpandangan dalam pembahasan rancangan ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan undang-undang," tuturnya.


PDIPProtes
Sebelumnya, PDIP sempat protes keputusan rapat Baleg yang sepakat aturan usia calon kepala daerah mengikuti putusan MA.


"Setuju ya merujuk kepada Mahkamah Agung ya? Lanjut," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi atau Awiek, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (21/8).


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru