Jakarta (SIB)Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau
RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, seperti dilansir Harian SIB, (21/8).
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi seraya mengetuk palu tanda persetujuan.
Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di
Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut
RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan
RUU Pilkada untuk diundangkan.
Begitu pula, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar
RUU Pilkadadiparipurnakan.
"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna," kata Tito.
Terdapat dua materi krusial
RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat
PanjaRUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Pada rapat tersebut, turut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua
Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua
Baleg DPR RI Abdul Wahid.
Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan
RUU Pilkada.
NOTA KEBERATANFraksi
PDIP DPR RI juga menolak draf
RUU Pilkada untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut.
PDIP akan menyampaikan nota keberatan terkait draf
RUU Pilkada itu.
Hal itu disampaikan Anggota Baleg Fraksi
PDIP Nurdin dalam rapat
Baleg DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Nurdin mengatakan terdapat sejumlah catatan dari
PDIP terkait draf
RUU Pilkada.
"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan undang-undang tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Nurdin.
Nurdin lalu menjelaskan sejumlah catatan partainya. Salah satunya ialah
PDIP akan menyampaikan nota keberatan mengenai draf
RUU Pilkada itu.
"Fraksi
PDIP meminta nota keberatan berkenaan nanti apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan MK nomor 60 dan 70," ujarnya.
Catatan lainnya, Nurdin menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Seharusnya, kata dia,
RUU Pilkada dapat berpedoman terhadap putusan MK, terutama dalam pasal 7 dan pasal 40.
"Di mana baik dan keputusan maupun pertimbangan Mahkamah dalam putusannya telah secara rinci jelas mengatur hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurdin menilai pembahasan RUU ini masih jauh dari pelaksanaan prinsip melibatkan masyarakat. Menurutnya, dalam RUU itu seharusnya menindaklanjuti putusan MK.
"PDI Perjuangan berpandangan dalam pembahasan rancangan ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan undang-undang," tuturnya.
PDIPProtesSebelumnya,
PDIP sempat protes keputusan rapat Baleg yang sepakat aturan usia calon kepala daerah mengikuti putusan MA.
"Setuju ya merujuk kepada Mahkamah Agung ya? Lanjut," kata Wakil Ketua
Baleg DPR, Ahmad Baidowi atau Awiek, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (21/8).
Putra Nababan mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi. Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA.
"Oke, terus yang diputuskan apa?" ujar Putra.
"Merujuk pada putusan Mahkamah Agung, mayoritas," balas Awiek.
"Sudah dihitung per fraksi pimpinan? Siapa tidak setuju?" tanya Awiek.
"Sudah kelihatan dari tadi itu," imbuhnya.
Namun, Putra merasa tidak semua fraksi ditanyakan dan memberi sikap. Awiek menegaskan bahwa setiap fraksi diberi kesempatan, termasuk
PDIP.
"Tadi kalau nggak salah baru dua yang ngomong," sebut Putra.
"Silakan lanjut. Nggak perlu ngomong mengatur fraksi yang lain, yang penting
PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi yang lain-lain," imbuh Awiek.
PDIP mengkritik keputusan mayoritas
Baleg DPR soal
RUU Pilkada yang justru mengkoreksi putusan MK . Menurut
PDIP tak masuk akal putusan MK dikoreksi oleh DPR.
"Tentu cukup tidak masuk akal apabila sebuah putusan dari MK kemudian dikoreksi oleh lembaga lain. Apapun itu lembaganya. Kami berharap bahwa kita semua patuh pada konstitusi kita dan menjalankan apa yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," kata jubir
PDIP, Chico Hakim, kepada wartawan, Rabu (21/8).
Chico berharap
Baleg DPR tidak melukai putusan MK tersebut. Sebab, menurutnya, tugas DPR adalah menyelaraskan putusan MK ini dalam bentuk PKPU.
"Harapan kami tentu DPR tidak menciderai demokrasi kita dan juga menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang kemudian pada proses ini yang kemudian adalah dikonsultasikan kepada KPU terkait dengan mengubah PKPU sehingga bisa mengikuti apa yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi kemarin," ucap Chico.
Kawal DPP
PDIP juga mengeluarkan instruksi ke Fraksi
PDIP di DPR RI. Fraksi
PDIP diminta untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 dan menunda Revisi Undang-Undang TNI dan Revisi Undang-Undang Polri.
Instruksi yang dikeluarkan oleh DPP
PDIP pada Rabu (21/8), bernomor 6543/IN/DPP/VIII/2024. Instruksi DPP
PDIP ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPP
PDIP Prananda Prabowo dan Sekjen
PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain itu, ada 2 poin intruksi yang disampaikan DPP
PDIP kepada Fraksi
PDIP di DPR RI. Kedua poin tersebut yakni sebagai berikut:
1. Mengawal
Putusan MK terkait beberapa ketentuan dalam UU Pilkada sekiranya akan diarahkan melalui Peraturan Perundangan.
2. Mencermati dinamika RUU TNI dan RUU Polri untuk ditunda hingga pelantikan Presiden Terpilih pada bulan Oktober 2024.
DemoPartai Buruh akan menggelar demo besar-besaran di depan gedung DPR hari ini, Kamis (22/8).
Partai Buruh mendesak DPR tak mengubah putusan MK soal ambang batas pilkada.
Informasi itu disampaikan lewat akun media sosial
Partai Buruh, seperti dilihat, Rabu (21/8). Demo di DPR akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," tulis
Partai Buruh.
Selain di DPR,
Partai Buruh berencana menggelar aksi di depan kantor KPU pada Jumat (22/8). Tuntutannya adalah mendesak agar PKPU segera diterbitkan paling lambat 23 Agustus.
"Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," tulis akun
Partai Buruh.
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengikutsertakan 5.000 massa untuk menanggapi langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan MK tentang Pilkada.
"Untuk aksi besok kami akan mengawal sidang DPR RI paripurna di Baleg dalam rangka memantau, mungkin Baleg akan mengubah MK Nomor 60, tentu kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI, dan Banten dan sebanyak sekitar 5.000-an massa, tapi mungkin lebih ya," kata Sekjen
Partai Buruh, Ferri Nuzarli, kepada wartawan di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). (**)