Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Selain Uang Pensiun Seumur Hidup, Jokowi Juga Dapat Tunjangan

Redaksi - Kamis, 26 September 2024 09:34 WIB
279 view
Selain Uang Pensiun Seumur Hidup, Jokowi Juga Dapat Tunjangan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat uang pensiun seumur hidup setelah mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 nanti. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978.

Dalam aturan itu, seperti dilansir Harian SIB, besaran uang pensiun yang berhak diterima Jokowi setara dengan 100% gaji pokoknya saat ini. Dalam hal ini besaran gaji pokok yang ia terima sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Dalam Pasal 7 aturan yang sama dijelaskan, selain uang pensiun pokok, Presiden dan Wakil Presiden diberikan juga:

Baca Juga:

a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.


Untuk tunjangan-tunjangan yang juga bisa diterima pensiunan seperti dalam Pasal 7 huruf (a), terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil, dan janda/dudanya.

Baca Juga:

Dalam hal ini pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok yang berlaku saat ini, Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.


"Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024.


Masih belum cukup, menurut Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi juga berhak menerima rumah kediaman yang layak dengan seluruh kelengkapannya. Nantinya ia juga akan menerima kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya.


"Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya; b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya." dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru